Perkawinan adalah perbuatan bajik yang sangat dianjurkan, yang tidak boleh dielakkan karena kemiskinan. Tujuan hukum Islam dalam perkawinan salah satunya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dalam meraih keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah. Agar itu terwujud, perlu dibarengi dengan peraturan, diantaranya yang berkenaan dengan hak dan kedudukan suami istri. Ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 79 menyatakan bahwa hak dan kedudukan suami istri itu seimbang dalam rumah tangga dan pergaulan hidup dalam bermasyarakat. Sementara dalam Al-qur’an Surah An-Nisa’ 34 menyebutkan bahwa suami lebih tinggi derajatnya dari istri. Kedua prinsip hukum yang berbeda inilah peneliti ingin mengkaji serta menganalisis lebih lanjut secara detail, dengan ...
Praktik wakaf di Indonesia, umumnya masih digunakan untuk tempat-tempat ibadah, seperti Masjid, Mush...
Sekolah merupakan lembaga pendidikan, tempat mendidik para siswa dalam bidang agama dan ...
Jumhur ulama sepakat bahwa saksi harus ada dalam suatu pernikahan. Meskipun menurut Imām Abu Hanifah...
‘Iddah merupakan masa yang ditentukan oleh syara’ bagi seorang perempuan setelah terjadinya percerai...
Upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia telah menjadi prioritas di setiap era pemerintahan dengan ...
Perceraian di dalam hukum Islam atau fikih munakahat salah satunya dikenal dengan istilah talak. T...
Prblematika perkawinan beda agama di indonesia sudah berlangsung sejak lama, hal ini mengacu pada pa...
Jual beli merupakan bentuk dari muamalah yang sangat berkembang dimasyarakat, Sebagaimana jual beli ...
Pada masa kini perkembangan teknologi semakin berkembang dan semakin canggih, sehingga segala sesuat...
Islam adalah agama yang ajarannya mencakup semua aspek kehidupan. Agama ini datang dengan tugas-tuga...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang ditempuh kepala madrasah dan guru wali ...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak c...
Mystery box merupakan suatu produk berisi barang yang berbeda-beda. Untuk sebuah produk mystery box ...
Tulisan ini berangkat dari dasar pemikiran bahwa secara normatif hadis telah memberikan kerangka nil...
Perceraian adalah suatu perbuatan halal yang dibenci oleh Allah. Jika perceraian hanya dapat dilakuk...
Praktik wakaf di Indonesia, umumnya masih digunakan untuk tempat-tempat ibadah, seperti Masjid, Mush...
Sekolah merupakan lembaga pendidikan, tempat mendidik para siswa dalam bidang agama dan ...
Jumhur ulama sepakat bahwa saksi harus ada dalam suatu pernikahan. Meskipun menurut Imām Abu Hanifah...
‘Iddah merupakan masa yang ditentukan oleh syara’ bagi seorang perempuan setelah terjadinya percerai...
Upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia telah menjadi prioritas di setiap era pemerintahan dengan ...
Perceraian di dalam hukum Islam atau fikih munakahat salah satunya dikenal dengan istilah talak. T...
Prblematika perkawinan beda agama di indonesia sudah berlangsung sejak lama, hal ini mengacu pada pa...
Jual beli merupakan bentuk dari muamalah yang sangat berkembang dimasyarakat, Sebagaimana jual beli ...
Pada masa kini perkembangan teknologi semakin berkembang dan semakin canggih, sehingga segala sesuat...
Islam adalah agama yang ajarannya mencakup semua aspek kehidupan. Agama ini datang dengan tugas-tuga...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang ditempuh kepala madrasah dan guru wali ...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak c...
Mystery box merupakan suatu produk berisi barang yang berbeda-beda. Untuk sebuah produk mystery box ...
Tulisan ini berangkat dari dasar pemikiran bahwa secara normatif hadis telah memberikan kerangka nil...
Perceraian adalah suatu perbuatan halal yang dibenci oleh Allah. Jika perceraian hanya dapat dilakuk...
Praktik wakaf di Indonesia, umumnya masih digunakan untuk tempat-tempat ibadah, seperti Masjid, Mush...
Sekolah merupakan lembaga pendidikan, tempat mendidik para siswa dalam bidang agama dan ...
Jumhur ulama sepakat bahwa saksi harus ada dalam suatu pernikahan. Meskipun menurut Imām Abu Hanifah...