Notaris adalah salah satu pejabat umum yang bertugas untuk memberikan kepastian hukum masyarakat Indonesia dengan cara membuat akta otentik. Notaris diwajibkan untuk merahasiakan segala jenis informasi yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya, tetapi tidak jarang penyidik/penuntut umum/hakim ingin memeriksa notaris yang diduga melakukan pelanggaran pidana. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah proses pemeriksaan terhadap notaris di MKNW Jateng, 2) Faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan MKNW Jateng dalam memberikan jawaban atas permohonan pemeriksaan notaris, 3) Bagaimana peran MKNW Jateng dalam memberikan perlindungan hukum kepada notaris. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif, yaitu peng...
Dalam perkembangan zaman, tindak pidana dilakukan semakin kompleks, melintasibatas-batas yurisdiksi ...
Perkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak pada semakin bervariasinya kebutuhan masyar...
Notaris wajib merahasiakan isi akta, tidak hanya apa yang dicantumkan dalam akta-aktanya, akan tetap...
Penulisan tesis ini membahas permasalahan hukum yang berkaitan dengan peran Majelis Kehormatan Notar...
PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS PENGGANTI DI KOTA PADANG (Rahn...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
Notaris ditugaskan sebagai pejabat umum yang membuat akta di mana akta yang dikeluarkan oleh notaris...
PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH TERHADAP NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG TETAP MENJALANKAN...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Notaris seringkali dalam prakteknya terlibat dengan perkara hukum baik sebagai saksi maupun sebagai...
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonsia menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Prinsi...
Dalam penulisan skripsi inil, penulis mengambil judul : Kewenangan Majelis Pengawas Daerah (Efektif...
KEDUDUKAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PEMERIKSAAN NOTAR...
Dalam perkembangan zaman, tindak pidana dilakukan semakin kompleks, melintasibatas-batas yurisdiksi ...
Perkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak pada semakin bervariasinya kebutuhan masyar...
Notaris wajib merahasiakan isi akta, tidak hanya apa yang dicantumkan dalam akta-aktanya, akan tetap...
Penulisan tesis ini membahas permasalahan hukum yang berkaitan dengan peran Majelis Kehormatan Notar...
PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS PENGGANTI DI KOTA PADANG (Rahn...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
Notaris ditugaskan sebagai pejabat umum yang membuat akta di mana akta yang dikeluarkan oleh notaris...
PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH TERHADAP NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG TETAP MENJALANKAN...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Notaris seringkali dalam prakteknya terlibat dengan perkara hukum baik sebagai saksi maupun sebagai...
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonsia menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Prinsi...
Dalam penulisan skripsi inil, penulis mengambil judul : Kewenangan Majelis Pengawas Daerah (Efektif...
KEDUDUKAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PEMERIKSAAN NOTAR...
Dalam perkembangan zaman, tindak pidana dilakukan semakin kompleks, melintasibatas-batas yurisdiksi ...
Perkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak pada semakin bervariasinya kebutuhan masyar...
Notaris wajib merahasiakan isi akta, tidak hanya apa yang dicantumkan dalam akta-aktanya, akan tetap...