Rifa’iyahِ merupakanِ gerakan sosial-keagamaan (Islam) yang tumbuh pada abad ke-19. Pendirinya adalah K.H. Ahmadِ Rifa’I, seorang ulama besar abad ke- 19, pembaharu ajaran Islam yang berjiwa patriotik, ahli fiqih, penyair, pemikir dan pendidik. Gerakan sosial-keagamaan ini terus berkembang hingga dewasa ini, terutama di beberapa daerah di Jawa Tengah. Penelitian ini mengenai Gerakan Rifa’iyahِ diِ Kertekِ Tahun 1965-2021, karena wilayah Kertek ini menjadi basis pertamaِ didirikannyaِ organisasiِ Rifa’iyahِ diِ Wonosobo yang pada saat itu bernamaِ Yayasanِ Pendidikanِ Islamِ Rifa’iyah.ِ Dalam penelitian ini difokuskan pada rumusan masalah sebagai berikut: pertama Bagaimana Latarbelakang Lahirnya Gerakan Rifa’iyahِ diِ Kertek, kedua Baga...
Nur Muhamad Safi’i. NIM 1608202099 “PELAKSANAAN SITA JAMINAN TERHADAP OBJEK SENGKETA DI TANGAN PIH...
Iman dan Islam menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dalam agama Islam, Iman menjadi ha...
Selama ini agama dan hukum Adat di Indonesia seringkali berlawanan pemikiran. Hukum Islam berpegang...
Rukun Islam dalam ajaran Rifa’iyah hanya ada satu, yaitu mengucap dua kalimat syahadat. Ajaran ini t...
ABSTRAK Aay Nuraeni, 2022. Perkembangan Jama‟ah Rifa‟iyah di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangu...
Hukum Islam bukanlah sebuah korpus mati! Ia bisa bergerak seiring derap jaman. Beragam teori Ushul F...
KH. Ahmad Rifa’i dan karya tulisnya merupakan salah satu dari sekian banyak khazanah kekayaan Nusan...
Penyebaran Islam di Nusantara, khususnya di Jawa pada era awal, sangat kental akan praktik-paktik t...
Gerakan sosial di Nusantara abad ke-19 dimotori oleh ulama melawan kolonial yang dianggap kafir dan ...
Kafa’ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu. Islam m...
KH. Ahmad Rifa'i selama memimpin jamaah atau pengikutnya berhasil menampilkan empat belas murid pili...
Kebanyakan ahli fiqh menggambarkan konsep kafa‟ah dengan memberikan pernyataan bahwa jika seorang la...
Masalah pelaksanaan pernikahan menjadi suatu hal yang kontroversial di kalangan Jam’iyah Rifa’iyah s...
Sepanjang abad 19 dan bagian pertama abad 20, dikatakan Sartono Kartodirdjo, sejarah Indon...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujua...
Nur Muhamad Safi’i. NIM 1608202099 “PELAKSANAAN SITA JAMINAN TERHADAP OBJEK SENGKETA DI TANGAN PIH...
Iman dan Islam menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dalam agama Islam, Iman menjadi ha...
Selama ini agama dan hukum Adat di Indonesia seringkali berlawanan pemikiran. Hukum Islam berpegang...
Rukun Islam dalam ajaran Rifa’iyah hanya ada satu, yaitu mengucap dua kalimat syahadat. Ajaran ini t...
ABSTRAK Aay Nuraeni, 2022. Perkembangan Jama‟ah Rifa‟iyah di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangu...
Hukum Islam bukanlah sebuah korpus mati! Ia bisa bergerak seiring derap jaman. Beragam teori Ushul F...
KH. Ahmad Rifa’i dan karya tulisnya merupakan salah satu dari sekian banyak khazanah kekayaan Nusan...
Penyebaran Islam di Nusantara, khususnya di Jawa pada era awal, sangat kental akan praktik-paktik t...
Gerakan sosial di Nusantara abad ke-19 dimotori oleh ulama melawan kolonial yang dianggap kafir dan ...
Kafa’ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu. Islam m...
KH. Ahmad Rifa'i selama memimpin jamaah atau pengikutnya berhasil menampilkan empat belas murid pili...
Kebanyakan ahli fiqh menggambarkan konsep kafa‟ah dengan memberikan pernyataan bahwa jika seorang la...
Masalah pelaksanaan pernikahan menjadi suatu hal yang kontroversial di kalangan Jam’iyah Rifa’iyah s...
Sepanjang abad 19 dan bagian pertama abad 20, dikatakan Sartono Kartodirdjo, sejarah Indon...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujua...
Nur Muhamad Safi’i. NIM 1608202099 “PELAKSANAAN SITA JAMINAN TERHADAP OBJEK SENGKETA DI TANGAN PIH...
Iman dan Islam menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dalam agama Islam, Iman menjadi ha...
Selama ini agama dan hukum Adat di Indonesia seringkali berlawanan pemikiran. Hukum Islam berpegang...