Tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga dapat kita jumpai ketentuannya dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 Pasal 49 tentang penelantaran dalam rumah tangga yaitu: siapa yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dan yang menelantarkan orang lain akan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Pada kenyataanya, masih terdapat anggota TNI yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga. perbuatan tersebut melanggar Santi Aji yang seharusnya dijunjung tinggi. Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota TNI dan upaya untuk menga...
Sekarang ini kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia sudah bukan menjadi hal yang bar...
Dalam Pasal 328 KUHPidana disebutkan, Bahwa barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediama...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
ABSTRAK Shella Dilvia,2021 TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANGMENIMBULKAN SUATU HAK DILAKUKAN OLEHANG...
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga meru...
Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan menyebutkan bahwa, pel...
Pasal 378 KUHP menyebutkan, bahwa Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri at...
ABSTRAK ANA FATHIN, 2021 (Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H)Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang...
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun...
ABSTRAK SABDA BAHAGIA MAULANA 2021 TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGANPEMB...
Berdasarkan Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), makar dengan maksud supaya sel...
Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa, setiap o...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Sekarang ini kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia sudah bukan menjadi hal yang bar...
Dalam Pasal 328 KUHPidana disebutkan, Bahwa barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediama...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
ABSTRAK Shella Dilvia,2021 TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANGMENIMBULKAN SUATU HAK DILAKUKAN OLEHANG...
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga meru...
Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan menyebutkan bahwa, pel...
Pasal 378 KUHP menyebutkan, bahwa Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri at...
ABSTRAK ANA FATHIN, 2021 (Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H)Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang...
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun...
ABSTRAK SABDA BAHAGIA MAULANA 2021 TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGANPEMB...
Berdasarkan Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), makar dengan maksud supaya sel...
Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa, setiap o...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Sekarang ini kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia sudah bukan menjadi hal yang bar...
Dalam Pasal 328 KUHPidana disebutkan, Bahwa barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediama...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...