Tesis ini berjudul Dispensasi Perkawinan Di bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah Tahun 2011). Tujuan terpenting dari adanya Dispensasi Perkawinan Di bawah Umur adalah untuk mencapai suatu kebahagiaan, apabila ada pihak yang belum memenuhi batas umur yang telah ditentukan oleh undang-undang yaitu, maka diperlukan suatu dispensasi dari Pengadilan/Pejabat lain yang ditunjuk oleh pihak orang tua kedua mempelai, oleh karena itu Pengadilan sebagai salah satu pihak yang berperanan penting dalam pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur, dimana Hakim sebagai subyeknya haruslah bertindak lebih bijaksana dan berhati-hati, sehingga tidak mudah memberikan dispensasi tersebut. Sebab tanpa adanya alasan yang kuat dalam mengajuk...
Perkawinan di bawah umur, merupakan suatu fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Ha...
Salah satu syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan adalah telah memenuhi batas umur yang telah d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian permohonan dispensasi perkawinan pada kasus h...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Tulisan ini membahas tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam Menetapkan Dispensa...
ABSTRAK Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita bertujuan u...
ABSTRAK Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama Purworejo, ada beberapa perka...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian tentang kasus Perkawinan di bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberi batasan umur perkawinan yaitu 19 tahun ...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Dewasa ini fenomena kawin di bawah umur marak terjadi di masyarakat. Salah satunya praktek kawin di ...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
Dispensasi kawin adalah keringanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada anak-anak yang akan ...
Perkawinan di bawah umur, merupakan suatu fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Ha...
Salah satu syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan adalah telah memenuhi batas umur yang telah d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian permohonan dispensasi perkawinan pada kasus h...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Tulisan ini membahas tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam Menetapkan Dispensa...
ABSTRAK Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita bertujuan u...
ABSTRAK Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama Purworejo, ada beberapa perka...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian tentang kasus Perkawinan di bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberi batasan umur perkawinan yaitu 19 tahun ...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Dewasa ini fenomena kawin di bawah umur marak terjadi di masyarakat. Salah satunya praktek kawin di ...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
Dispensasi kawin adalah keringanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada anak-anak yang akan ...
Perkawinan di bawah umur, merupakan suatu fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Ha...
Salah satu syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan adalah telah memenuhi batas umur yang telah d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian permohonan dispensasi perkawinan pada kasus h...