Sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan penuntutan, Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 pada tanggal 22 Juli 2020 yang menjadi dasar penerapan mekanisme hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif yang sekaligus sebagai langkah bagi kejaksaan dalam mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum supaya hukum pidana tidak lagi bersifat tajam kebawah tetapi tumpul ke atas. Dengan hadirnya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kejaksaan mampu membuat terobosan untuk menyelenggarakan keadilan restoratif melalui penghentian penuntutan dengan dasar pertimbangan yaitu: Pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana, Tindak Pidana yang dilakukan oleh pelaku merupa...
Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 h...
Sistem peradilan pidana di Indonesia berupa prajudikasi, ajudikasi dan postajudikasi. Jaksa Penuntut...
“HUBUNGAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DENGAN PIDANA ADAT MINANGKABAU” (Farhan Prastiyan, 1110112058 ...
Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Ne...
Penuntut Umum melalui asas oportunitas memiliki hak untuk melanjutkan atau menghentikan perkara yang...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alat bukti yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana p...
Abstrak: Perkembangan kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan hukum sebagai pranata kehidupan bermas...
Setiap proses penegakan hukum pidana diawali oleh penyelidikan, kemudian penyidikan, atau dilakukan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pidana adat terhadap...
Dalam penelitian ini adalah 2 (dua) masalah penelitian. Pertama, berapa tahun sanksi pidana yang da...
Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang terjadi di Pariangan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak tersangka dalam perunda...
Penyebaran Covid-19 yang bermula di Kota Wuhan China pada awal Maret 2020 lalu telah meluas hingga ...
ABSTRAK Keadilan restoratif adalah sebuah proses dimana para pihak yang berkepentingan dalam pelang...
ABSTRAK Hakim dalam memutus suatu perkara tidak hanya berdasarkan bukti-bukti yang ada, tetapi pe...
Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 h...
Sistem peradilan pidana di Indonesia berupa prajudikasi, ajudikasi dan postajudikasi. Jaksa Penuntut...
“HUBUNGAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DENGAN PIDANA ADAT MINANGKABAU” (Farhan Prastiyan, 1110112058 ...
Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Ne...
Penuntut Umum melalui asas oportunitas memiliki hak untuk melanjutkan atau menghentikan perkara yang...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alat bukti yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana p...
Abstrak: Perkembangan kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan hukum sebagai pranata kehidupan bermas...
Setiap proses penegakan hukum pidana diawali oleh penyelidikan, kemudian penyidikan, atau dilakukan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pidana adat terhadap...
Dalam penelitian ini adalah 2 (dua) masalah penelitian. Pertama, berapa tahun sanksi pidana yang da...
Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang terjadi di Pariangan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak tersangka dalam perunda...
Penyebaran Covid-19 yang bermula di Kota Wuhan China pada awal Maret 2020 lalu telah meluas hingga ...
ABSTRAK Keadilan restoratif adalah sebuah proses dimana para pihak yang berkepentingan dalam pelang...
ABSTRAK Hakim dalam memutus suatu perkara tidak hanya berdasarkan bukti-bukti yang ada, tetapi pe...
Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 h...
Sistem peradilan pidana di Indonesia berupa prajudikasi, ajudikasi dan postajudikasi. Jaksa Penuntut...
“HUBUNGAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DENGAN PIDANA ADAT MINANGKABAU” (Farhan Prastiyan, 1110112058 ...