Pada era saat ini, bentuk pembiayaan dapat dilakukan dengan dua cara yakni uang pribadi maupun berutang pada pihak lain. Debitur dan kreditur dalam suatu perjanjian utangpiutang memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi. Debitur berhak atas pinjaman sejumlah uang namun berkewajiban untuk mengembalikan beserta bunga sebagaimana perjanjian yang telah disepakatai, sebaliknya kreditur berkewajiban untuk meminjamkan sejumlah uang. Kegagalan debitur untuk memenuhi kewajibannya mengembalikan uang disebut sebagai wanprestasi. Keadaan ini menimbulkan hak bagi kreditur untuk mengajukan gugatan keperdataan atas kelalaian debitur tersebut namun kelalaian debitur tidaklah membenarkan kreditur untuk melakukan tindakan melawan hukum ya...
Penelitian terkait perlindungan hukum ahli waris debitor pemilik agunan yang diserahkan secara suka...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Pemindahan hak atas tanah adalah perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang dikuatkan selain akta PP...
ABSTRAK Pasal 613 KUHPerdata menjelaskan penyerahan yang dilakukan dengan membuat akta yang disebut ...
Cessie merupakan doktrin yang terdapat dalam perkembangan hukum bisnis, dan tidak disebutkan Cessie...
Kredit yang di berikan oleh perbankan saat ini sangat di perlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup man...
Kredit yang di berikan oleh perbankan saat ini sangat di perlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup man...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Sengketa Kep...
Pada dunia perbankan, cessie merupakan salah satu metode yang sering digunakan sebagai jembatan peng...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Di dalam praktek perjanjian pemberian kredit, seringkali ditemukan kreditur sebagai pihak yang berpi...
Cessie merupakan konseppenyelesaian utang piutang yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Huk...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Penelitian terkait perlindungan hukum ahli waris debitor pemilik agunan yang diserahkan secara suka...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Pemindahan hak atas tanah adalah perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang dikuatkan selain akta PP...
ABSTRAK Pasal 613 KUHPerdata menjelaskan penyerahan yang dilakukan dengan membuat akta yang disebut ...
Cessie merupakan doktrin yang terdapat dalam perkembangan hukum bisnis, dan tidak disebutkan Cessie...
Kredit yang di berikan oleh perbankan saat ini sangat di perlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup man...
Kredit yang di berikan oleh perbankan saat ini sangat di perlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup man...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Sengketa Kep...
Pada dunia perbankan, cessie merupakan salah satu metode yang sering digunakan sebagai jembatan peng...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Di dalam praktek perjanjian pemberian kredit, seringkali ditemukan kreditur sebagai pihak yang berpi...
Cessie merupakan konseppenyelesaian utang piutang yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Huk...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Penelitian terkait perlindungan hukum ahli waris debitor pemilik agunan yang diserahkan secara suka...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Pemindahan hak atas tanah adalah perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang dikuatkan selain akta PP...