Dalam lingkup pelayanan jasa hukum masih ada yang relatif tertinggal atau terkesan lamban dalam menyikapi situasi kedaruratan, yaitu Notaris sebagai Pejabat Umum yang sebenarnya juga memberikan pelayanan jasa publik. Tampaknya Notaris Indonesia masih terkesan gamang untuk mentransformasi diri guna dapat menyelenggarakan jasanya secara elektronik. Dimasa pandemi ini penerapan kebijakan social distancing/physical distancing menjadi solusi pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, maka Notaris dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah, jika tidak membuka kantor dianggap tidak menjalankan tugas, namun jika berpraktik dengan tatap muka secara fisik sama saja dengan tidak mematuhi kebijakan pemerintah dan berisiko tinggi terpapar...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
Perkembangan penularan virus COVID-19 saat ini relatif signifikan lantaran penyebarannya telah mendu...
Transaksi elektronik dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, dapat dimungkinkan bersifat lintas ...
Dalam lingkup pelayanan jasa hukum masih ada yang relatif tertinggal atau terkesan lamban dalam meny...
Kekhawatiran akan Covid 19 oleh para notaris dalam pembuatan akta. Pelaksanaan dalam Tugas Jabatan N...
Tesis ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sahamsecara elektronik yang di...
AbstrakPemerintah mengeluarkan Peraturan untuk mencegah perluasan penyakit COVID-19 dengan cara Pemb...
Dunia saat ini, khususnya Indonesia telah memasuki era industri 4.0, yaitu hampir kegiatan dilakukan...
Notaris merupakan pejabat “umum sekaligus jabatan kepercayaan yang memiliki kewajiban merahasiakan ...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Mesyarakat Indonesia dewasa ini sudah mulai mengerti akan kesadaran hukum dan sangat membutuhkan pel...
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini jauh lebih pesat daripada tahun ...
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara disebutkan sidang pengadilan diadakan di gedung pengadilan da...
Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkung...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
Perkembangan penularan virus COVID-19 saat ini relatif signifikan lantaran penyebarannya telah mendu...
Transaksi elektronik dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, dapat dimungkinkan bersifat lintas ...
Dalam lingkup pelayanan jasa hukum masih ada yang relatif tertinggal atau terkesan lamban dalam meny...
Kekhawatiran akan Covid 19 oleh para notaris dalam pembuatan akta. Pelaksanaan dalam Tugas Jabatan N...
Tesis ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sahamsecara elektronik yang di...
AbstrakPemerintah mengeluarkan Peraturan untuk mencegah perluasan penyakit COVID-19 dengan cara Pemb...
Dunia saat ini, khususnya Indonesia telah memasuki era industri 4.0, yaitu hampir kegiatan dilakukan...
Notaris merupakan pejabat “umum sekaligus jabatan kepercayaan yang memiliki kewajiban merahasiakan ...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Mesyarakat Indonesia dewasa ini sudah mulai mengerti akan kesadaran hukum dan sangat membutuhkan pel...
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini jauh lebih pesat daripada tahun ...
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara disebutkan sidang pengadilan diadakan di gedung pengadilan da...
Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkung...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
Perkembangan penularan virus COVID-19 saat ini relatif signifikan lantaran penyebarannya telah mendu...
Transaksi elektronik dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, dapat dimungkinkan bersifat lintas ...