Signifikansi kafa’ah dalam Islam dimaksudkan untuk membentuk pola relasi suami istri yang seimbang, selaras, dan serasi. Sehingga terbentuk keluarga yang harmonis serta terhindar dari kegagalan. Berkaitan dengan itu, kelompok masyarakat bangsawan menak di Desa Sukadana Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur memiliki kriterianya sendiri terkait kafa’ah dalam perkawinan berdasarkan tradisi yang diwariskan oleh para pendahulu mereka. Adanya aturan adat perkawinan yang mengharuskan anak perempuan bangsawan menak menikah dengan laki-laki dari garis keturunan bangsawan menak dan melarang anak perempuan menikah dengan laki-laki non-bangsawan menak dengan alasan tidak seimbang atau serasi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengkaji praktik...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bag...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Kafaah Dalam Perkawinan Menurut Jama’ah Lembag...
Penelitian yang berjudul Perkawinan Masyarakat Menak Sasak (Studi Pertautan Antara Hukum Islam dan H...
INONESIA: Pernikahan adalah suatu ikatan suci yang dilakukan dengan aqad ijab qabul, pernikahan b...
ABSTRAK Setiap masyarakat memiliki paradigma perkawinan yang berbeda-beda. Hal tersebut ada ben...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujua...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria<br />dengan seorang wanita sebagai suami is...
Kafa’ah berarti kesamaan derajat, tolok, tara. Sekufu berarti setara, sama tinggi derajatnya, marta...
Manusia adalah mahluk sosial yang membutuhkan partner atau pasangan untuk memenuhi kebutuhan hidup....
Banyak hal yang dapat menjadi dasar terjadinyapernikahan. Cinta, kasih sayang, keinginan, keperluan,...
Kafâ’ah merupakan keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing-masing c...
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bertujua...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Islam dan Tradisi Lokal: Tradisi Pern...
Kafa’ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu. Islam m...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bag...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Kafaah Dalam Perkawinan Menurut Jama’ah Lembag...
Penelitian yang berjudul Perkawinan Masyarakat Menak Sasak (Studi Pertautan Antara Hukum Islam dan H...
INONESIA: Pernikahan adalah suatu ikatan suci yang dilakukan dengan aqad ijab qabul, pernikahan b...
ABSTRAK Setiap masyarakat memiliki paradigma perkawinan yang berbeda-beda. Hal tersebut ada ben...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujua...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria<br />dengan seorang wanita sebagai suami is...
Kafa’ah berarti kesamaan derajat, tolok, tara. Sekufu berarti setara, sama tinggi derajatnya, marta...
Manusia adalah mahluk sosial yang membutuhkan partner atau pasangan untuk memenuhi kebutuhan hidup....
Banyak hal yang dapat menjadi dasar terjadinyapernikahan. Cinta, kasih sayang, keinginan, keperluan,...
Kafâ’ah merupakan keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing-masing c...
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bertujua...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Islam dan Tradisi Lokal: Tradisi Pern...
Kafa’ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu. Islam m...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bag...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Kafaah Dalam Perkawinan Menurut Jama’ah Lembag...