Perkawinan dini menimbulkan banyak dampak negatif yang berkepanjangan. Oleh karena itu, salah satu upaya guna meminimalisir terjadinya perkawinan dini, diatur mengenai batasan ketentuan usia minimal perkawinan. Bagi laki-laki maupun perempuan yang hendak melakukan perkawinan di bawah ketentuan usia minimal yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, diharuskan terlebih dahulu mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan yang pelaksaannya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Salah satu hal yang diatur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin mengatur mengenai syarat administrasi yang harus dilengkapi pada saat mengajukan permohonan dispensasi kawin. Pe...
Praktik perkawinan dibawah batas usia pernikahan masih banyak dilakukan pada beberapa daerah, hal in...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Akhir-akhir ini banyak pasangan muda mudi akibat pergaulan bebas banyak yang melakukan perbuatan as...
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Oleh karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin anta...
Perkara Permohonan Dispensasi Kawin No. 1157/Pdt.P/2020/PA.Cjr dan No. 1304/Pdt.P/2020/PA.Cjr yang d...
Skripsi termasuk penelitian lapangan, pengumpulan datanya dengan memakai teknik observasi, wawancara...
Kenaikan perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang merupakan dampak dari dibe...
Undang-Undang Perkawinan di dalam pasal 7 ayat (1) membatasi usia minimal bagi seseorang yang akan m...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis persepsi masyarakat Kabupaten Barru terha...
ABSTRAKDispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomo...
Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor yang manjadi penyebab diajukannya Permo...
ABSTRAKDispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomo...
Perubahan Undang-Undang perkawinan ini bertujuan untuk menekan agar tidak terjadinya percerain usi...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Praktik perkawinan dibawah batas usia pernikahan masih banyak dilakukan pada beberapa daerah, hal in...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Akhir-akhir ini banyak pasangan muda mudi akibat pergaulan bebas banyak yang melakukan perbuatan as...
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Oleh karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin anta...
Perkara Permohonan Dispensasi Kawin No. 1157/Pdt.P/2020/PA.Cjr dan No. 1304/Pdt.P/2020/PA.Cjr yang d...
Skripsi termasuk penelitian lapangan, pengumpulan datanya dengan memakai teknik observasi, wawancara...
Kenaikan perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang merupakan dampak dari dibe...
Undang-Undang Perkawinan di dalam pasal 7 ayat (1) membatasi usia minimal bagi seseorang yang akan m...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis persepsi masyarakat Kabupaten Barru terha...
ABSTRAKDispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomo...
Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor yang manjadi penyebab diajukannya Permo...
ABSTRAKDispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomo...
Perubahan Undang-Undang perkawinan ini bertujuan untuk menekan agar tidak terjadinya percerain usi...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Praktik perkawinan dibawah batas usia pernikahan masih banyak dilakukan pada beberapa daerah, hal in...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...