Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan di berbagai bidang hukum salah satunya perubahan ketentuan terkait keputusan fiktif positif yakni memperpendek jangka waktu bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk membuat keputusan atas permohonan dan menghilangkan peranan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pro dan kontra juga timbul di kalangan masyarakat pasca undang-undang ini diberlakukan. Dalam penelitian ini penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jika ditinjau dari perspektif siyāsah dusturiyyah dan bagaimana siyāsah dustūriyyah memandang konsep fiktif positif serta bagaimana pandangan siyāsah syar’iyyah terha...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penolakan dan kritik negatif terhadap pengesahan Undang-...
Indonesia membentuk PTUN guna penyelesaian sengketa antar Pemerintah dengan masyarakat. Pada awalnya...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan sikap diam pejabat/badan tata usaha negar...
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan di berba...
ABSTRAK Pengaturan mengenai keputusan fiktif positif sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30...
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja membawa beberapa perubahan ...
Dalam rangka meningkatkan perekonomian di Indonesia, pemerintah melalui kebijakannya menciptakan Und...
Peradilan Tata Usaha Negara Negara (PERATUN) memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyel...
Upah merupakan salah satu unsur esensial dalam hubungan kerja, upah dapat dikatakan pula sebagai ind...
Perubahan paradikma mengenai keputusan tata usaha Negara setelah disahkannya Undang-undang Nomor 30 ...
Latar belakang penelitian ini adalah adanya pemangkasan alur pengambilan kebijakan yang berkaitan de...
Muhammad Farkhan Hanif Rakan Simamora, Shinta Hadiyantina, Anindita Purnama Ningtyas Fakultas Hukum ...
Fiktif positif merupakan suatu konsep keadaan sikap diam atau pengabaian badan/pejabat pemerintahan ...
Nur Kholishotur RochmahFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAKDalam penulisan skripsi ini, p...
Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai berbagai macam peraturan perundang-undangan, baik di t...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penolakan dan kritik negatif terhadap pengesahan Undang-...
Indonesia membentuk PTUN guna penyelesaian sengketa antar Pemerintah dengan masyarakat. Pada awalnya...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan sikap diam pejabat/badan tata usaha negar...
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan di berba...
ABSTRAK Pengaturan mengenai keputusan fiktif positif sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30...
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja membawa beberapa perubahan ...
Dalam rangka meningkatkan perekonomian di Indonesia, pemerintah melalui kebijakannya menciptakan Und...
Peradilan Tata Usaha Negara Negara (PERATUN) memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyel...
Upah merupakan salah satu unsur esensial dalam hubungan kerja, upah dapat dikatakan pula sebagai ind...
Perubahan paradikma mengenai keputusan tata usaha Negara setelah disahkannya Undang-undang Nomor 30 ...
Latar belakang penelitian ini adalah adanya pemangkasan alur pengambilan kebijakan yang berkaitan de...
Muhammad Farkhan Hanif Rakan Simamora, Shinta Hadiyantina, Anindita Purnama Ningtyas Fakultas Hukum ...
Fiktif positif merupakan suatu konsep keadaan sikap diam atau pengabaian badan/pejabat pemerintahan ...
Nur Kholishotur RochmahFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAKDalam penulisan skripsi ini, p...
Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai berbagai macam peraturan perundang-undangan, baik di t...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penolakan dan kritik negatif terhadap pengesahan Undang-...
Indonesia membentuk PTUN guna penyelesaian sengketa antar Pemerintah dengan masyarakat. Pada awalnya...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan sikap diam pejabat/badan tata usaha negar...