Adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan tentang batas minimum pernikahan di Indonesia mengakibatkan meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Praya. Dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin, ada beberapa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut. Pertanyaan penting ialah bagaimana pertimbangan hakim dalam menangani dispensasi kawin dan apakah hakim memperhatikan hak-hak anak dalam permohonan dispensasi kawin. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat preskriptif dan deskritik-analitik. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini wawancara, kepustakaan, observasi, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Ada beberapa faktor yang mel...
Efektivitas Hukum terhadap pemberian dispensasi perkawinan anak dibawah umur adalah suatu keefektif...
Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor yang manjadi penyebab diajukannya Permo...
Perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, per...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Undang-Undang Perkawinan di dalam pasal 7 ayat (1) membatasi usia minimal bagi seseorang yang akan m...
ABSTRAK Untuk meminta dispensasi kawin di bawah usia minimum tersebut yaitu bahwa orang tua dari ana...
ABSTRAKDispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomo...
ABSTRAKDispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomo...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Polemik perkawinan di Indonesia masih menjadi sorotan tajam bagi para penegak hukum terutama pada pe...
Dispensasi kawin adalah keringanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada anak-anak yang akan ...
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam hal tek...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Efektivitas Hukum terhadap pemberian dispensasi perkawinan anak dibawah umur adalah suatu keefektif...
Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor yang manjadi penyebab diajukannya Permo...
Perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, per...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Undang-Undang Perkawinan di dalam pasal 7 ayat (1) membatasi usia minimal bagi seseorang yang akan m...
ABSTRAK Untuk meminta dispensasi kawin di bawah usia minimum tersebut yaitu bahwa orang tua dari ana...
ABSTRAKDispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomo...
ABSTRAKDispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomo...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Polemik perkawinan di Indonesia masih menjadi sorotan tajam bagi para penegak hukum terutama pada pe...
Dispensasi kawin adalah keringanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada anak-anak yang akan ...
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam hal tek...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Efektivitas Hukum terhadap pemberian dispensasi perkawinan anak dibawah umur adalah suatu keefektif...
Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor yang manjadi penyebab diajukannya Permo...
Perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, per...