Suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama apabila telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dalam pasal 36 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 92 KHI. Dalam praktiknya, seringkali terjadi jual beli dengan objek harta bersama tanpa adanya persetujuan dari mantan istri seperti dalam Putusan MA Nomor 3180K/PDT/2019. Dalam sengketa, Deslina telah membeli objek jual beli dari M.Uzer yang tanpa sepengetahuannya objek jual beli tersebut dikuasai Herlina. Menurut Deslina, tindakan Herlina yang menguasai objek yang telah dibelinya merupakan perbuatan melawan hukum. Disisi lain, tindakan jual beli yang dilakukan oleh M.Uzer dengan Deslina dan pembuatan Akta Jual Beli yang dilakukan tanpa keterlibata...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undang...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Kepailitan merupakan hal yang sangat dihindari oleh pelaku usaha, namun tidak menutup kemungkinan ha...
Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum bagi pihak pembeli yang telah membeli tanah dari ...
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengalihan hak milik melalui akta jual beli yang diterbitkan...
Penelitian ini meneliti tentang kekuatan hukum kwitansi sebagai alat bukti pembayaran yang sah dalam...
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengalihan hak milik melalui akta jual beli yang diterbitkan...
Praktek jual beli tanah umumnya didahului oleh Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan...
Sesuai dengan “Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Penelitian ini dilakukan terhadap putusan pengadilan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Pli mengenai sengketa pe...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undang...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Kepailitan merupakan hal yang sangat dihindari oleh pelaku usaha, namun tidak menutup kemungkinan ha...
Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum bagi pihak pembeli yang telah membeli tanah dari ...
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengalihan hak milik melalui akta jual beli yang diterbitkan...
Penelitian ini meneliti tentang kekuatan hukum kwitansi sebagai alat bukti pembayaran yang sah dalam...
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengalihan hak milik melalui akta jual beli yang diterbitkan...
Praktek jual beli tanah umumnya didahului oleh Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan...
Sesuai dengan “Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Penelitian ini dilakukan terhadap putusan pengadilan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Pli mengenai sengketa pe...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undang...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...