Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai pengecualian asas monogami bahwa dalam keadaan tertentu apabila memenuhi ketentuan perundang-undangan memungkinkan seorang suami melakukan poligami (monogami terbuka). Peneliti mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana pertimbangan Hakim dalam menolak permohonan izin poligami dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor: 535/Pdt.G/2021/PA.Btl. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, metode pengumpulan data dengan inventarisasi data, dan metode analisis ...
Sudah menjadi kodrat bahwa manusia sejak dilahirkan mempunyaikecenderungan untuk hidup bersama di da...
ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prin...
Skripsi yang berjudul “Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Ijin dan Akibat Hukumnya Terhadap Status...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut azas monogami, Artinya hanya terdiri d...
Asas perkawinan di Indonesia dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) adalah monogami. N...
PERMOHONAN IZIN POLIGAMI YANG DITOLAK OLEH PENGADILAN AGAMA KOTO BARU KABUPATEN SOLOK (Studi Putusa...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Asas monogami yang dianut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinanPasal 3 ayat (1) Undang...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif di indonesia mengatur perk...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merumuskan bahwa sebagai suami isteri me...
Poligami atau dalam pengertian nya beristri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan yang sampa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbanganpertimbangan hakim Pengadilan ...
Sudah menjadi kodrat bahwa manusia sejak dilahirkan mempunyaikecenderungan untuk hidup bersama di da...
ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prin...
Skripsi yang berjudul “Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Ijin dan Akibat Hukumnya Terhadap Status...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut azas monogami, Artinya hanya terdiri d...
Asas perkawinan di Indonesia dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) adalah monogami. N...
PERMOHONAN IZIN POLIGAMI YANG DITOLAK OLEH PENGADILAN AGAMA KOTO BARU KABUPATEN SOLOK (Studi Putusa...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Asas monogami yang dianut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinanPasal 3 ayat (1) Undang...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif di indonesia mengatur perk...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merumuskan bahwa sebagai suami isteri me...
Poligami atau dalam pengertian nya beristri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan yang sampa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbanganpertimbangan hakim Pengadilan ...
Sudah menjadi kodrat bahwa manusia sejak dilahirkan mempunyaikecenderungan untuk hidup bersama di da...
ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prin...
Skripsi yang berjudul “Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Ijin dan Akibat Hukumnya Terhadap Status...