Perkawinan merupakan sesuatu hal yang esensial bagi kehidupan manusia dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun sering kali ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan tujuan perkawinan tersebut tidak tercapai. Salah satunya yaitu perselisihan yang terjadi secara terus menerus. Seperti salah satunya perkara Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin, dimana Pemohon mengajukan cerai talak dikarenakan berselisih dengan Termohon, namun ternyata pada faktanya Pemohon telah murtad, sehingga pada akhirnya oleh majelis hakim perkawinannya diputus dengan fasakh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memfasakh perkawinan karena murtad/riddah ...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan didasari oleh sukarela dan keadilan, akan teta...
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lah...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Perkawinan dapat dikatakan sah jika dilakukan menurut hukum masingmasingagamanya dan kepercayaannya....
Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam...
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan guna menghalalkan hubungan kelamin antara kedu...
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan...
Taklik talak menurut pengertian hukum di Indonesia adalah semacam ikrar. Ikrar tersebut menunjukkan ...
Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam ...
Pasal 40 kompilasi hukum islam yang menyatakan bahwa adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan ...
Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus di dala...
Perkawinan diharapkan dapat menciptakan sebuah rumah tangga yang harmonis dan abadi sampai akhir hay...
Perceraian lahir karena adanya perkawinan, salah satu alasan dari perceraian adalah karena salah seo...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan didasari oleh sukarela dan keadilan, akan teta...
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lah...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Perkawinan dapat dikatakan sah jika dilakukan menurut hukum masingmasingagamanya dan kepercayaannya....
Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam...
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan guna menghalalkan hubungan kelamin antara kedu...
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan...
Taklik talak menurut pengertian hukum di Indonesia adalah semacam ikrar. Ikrar tersebut menunjukkan ...
Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam ...
Pasal 40 kompilasi hukum islam yang menyatakan bahwa adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan ...
Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus di dala...
Perkawinan diharapkan dapat menciptakan sebuah rumah tangga yang harmonis dan abadi sampai akhir hay...
Perceraian lahir karena adanya perkawinan, salah satu alasan dari perceraian adalah karena salah seo...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan didasari oleh sukarela dan keadilan, akan teta...