Poligami adalah seorang suami yang beristri lebih dari satu orang. Menurut Undang-Undang Perkawinan sebelum melakukan poligami, suami harus terlebih dahulu memenuhi salah satu syarat alternatif untuk memperoleh izin dari Pengadilan Agama. Pada Putusan Pengadilan Agama Ciamis dengan Nomor 963/Pdt.G/2019/PA.Cms ada hal yang menarik untuk dikaji, yaitu suami mengajukan izin poligami karena telah menghamili calon istri kedua, serta dikabulkan atas dasar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalahnya yaitu bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan Izin Poligami dalam Perkara Nomor 963/Pdt.G/2019/PA. Cms. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah p...
Putusan nomor 2202/Pdt.G/2015/PA.Kdl di Pengadilan Agama Kendal tentang Pemohonan izin poligami oleh...
Poligami yaitu suami mempunyai istri lebih dari satu orang, dan suami yang ingin melakukan poligami ...
Poligami adalah permasalahan yang klasik namun tetap aktual, karena masih sering kita jumpai praktek...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaa...
Suami istri dalam perkawinannya tentu tak dapat terhindarkan dari permasalahan, yang dapat berujung ...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Perkawinan adalah suatu akad antara seorang calon mempelai pria dengan calon mempelai wanita atas d...
Asas perkawinan di Indonesia dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) adalah monogami. N...
Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri atau seorang laki-laki beristeri ...
Latar Belakang dari penelitian ini adalah tentang permohonan izin yang diajukan oleh Pemohon di Peng...
Pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan ter...
Latar belakang penelitian ini muncul dari permaslahan permohonan izin poligami yang kabulkan oleh Ma...
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, Pada da...
Putusan nomor 2202/Pdt.G/2015/PA.Kdl di Pengadilan Agama Kendal tentang Pemohonan izin poligami oleh...
Poligami yaitu suami mempunyai istri lebih dari satu orang, dan suami yang ingin melakukan poligami ...
Poligami adalah permasalahan yang klasik namun tetap aktual, karena masih sering kita jumpai praktek...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaa...
Suami istri dalam perkawinannya tentu tak dapat terhindarkan dari permasalahan, yang dapat berujung ...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Perkawinan adalah suatu akad antara seorang calon mempelai pria dengan calon mempelai wanita atas d...
Asas perkawinan di Indonesia dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) adalah monogami. N...
Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri atau seorang laki-laki beristeri ...
Latar Belakang dari penelitian ini adalah tentang permohonan izin yang diajukan oleh Pemohon di Peng...
Pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan ter...
Latar belakang penelitian ini muncul dari permaslahan permohonan izin poligami yang kabulkan oleh Ma...
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, Pada da...
Putusan nomor 2202/Pdt.G/2015/PA.Kdl di Pengadilan Agama Kendal tentang Pemohonan izin poligami oleh...
Poligami yaitu suami mempunyai istri lebih dari satu orang, dan suami yang ingin melakukan poligami ...
Poligami adalah permasalahan yang klasik namun tetap aktual, karena masih sering kita jumpai praktek...