Perkawinan di bawah tangan adalah perkawinan yang sah menurut agama, namun tidak mendapat legalitas yang sah menurut hukum negara. Sehingga, hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara suami, istri dan anak tidak mendapat jaminan hukum secara penuh dari Negara. Sehubungan dengan berbagai problematika yang muncul dari pola perkawinan tersebut maka penelitian ini berfokus terhadap akibat hukum perkawinan di bawah tangan terhadap hak-hak seorang istri dan anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif karena meneliti asas-asas hukum, selain itu penelitian ini juga mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis. Perkawinan yang sah yaitu perkawinan yang dilangsungkan menurut ketentuan hukum agama dan k...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Salah satu akibat dari perceraian adalah penguasaan hak asuh anak kepada salah satu pasangan yang be...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan hukum perkawinan yang tidak dicatatkan menurut huk...
Perkawinan di bawah tangan adalah perkawinan yang sah menurut agama, namun tidak mendapat legalitas ...
Abstrak Perkawinan di bawah tangan yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang islam Indonesia ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan perkawinan beda agama menurut Undan...
Itsbat Nikah merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum dalam perkawinan karena menjamin kepasti...
Marak dijumpai di pergaulan masyarakat seorang wanita yang melahirkan seorang anak yang dihasilkan d...
Perkawinan dalam Islam sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seoran...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme perkawinan beda agama di Ind...
Islam datang tidak hanya membawa ajaran akidah semata, tidak juga datang untukmengatur perilaku manu...
Landasan hukum taklik talak menurut ulama fiqih didasarkan pada konsep nusyuz yang terdapat dalam Q....
Perkawinan merupakan perbuatan yang sakral untuk dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga ...
Timbulnya hubungan hukum salah satunya adalah perkawinan. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974...
Masalah perkawinan yang tidak tercatat berdampak tidak jelasnya status perkawinan suami-istri melalu...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Salah satu akibat dari perceraian adalah penguasaan hak asuh anak kepada salah satu pasangan yang be...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan hukum perkawinan yang tidak dicatatkan menurut huk...
Perkawinan di bawah tangan adalah perkawinan yang sah menurut agama, namun tidak mendapat legalitas ...
Abstrak Perkawinan di bawah tangan yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang islam Indonesia ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan perkawinan beda agama menurut Undan...
Itsbat Nikah merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum dalam perkawinan karena menjamin kepasti...
Marak dijumpai di pergaulan masyarakat seorang wanita yang melahirkan seorang anak yang dihasilkan d...
Perkawinan dalam Islam sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seoran...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme perkawinan beda agama di Ind...
Islam datang tidak hanya membawa ajaran akidah semata, tidak juga datang untukmengatur perilaku manu...
Landasan hukum taklik talak menurut ulama fiqih didasarkan pada konsep nusyuz yang terdapat dalam Q....
Perkawinan merupakan perbuatan yang sakral untuk dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga ...
Timbulnya hubungan hukum salah satunya adalah perkawinan. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974...
Masalah perkawinan yang tidak tercatat berdampak tidak jelasnya status perkawinan suami-istri melalu...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Salah satu akibat dari perceraian adalah penguasaan hak asuh anak kepada salah satu pasangan yang be...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan hukum perkawinan yang tidak dicatatkan menurut huk...