Salah satu akibat hukum yang berdampak pada kepemilikan harta setelah dilangsungkannya perkawinan adalah harta bersama. Hal ini memberikan permasalahan dalam hal perkawinan tersebut merupakan perkawinan campuran dimana perkawinan ini dapat membatasi hak-hak WNI atas kepemilikan harta, khususnya kepemilikan hak atas tanah. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan pengesampingan hukum agar tidak terjadinya percampuran harta akibat perkawinan dengan memperbolehkan adanya perjanjian perkawinan yang perlu disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau Notaris. Namun, sering terjadi perjanjian perkawinan tersebut tidak dilampirkan pada saat pencatatan perkawinan campuran yang dilakukan di luar negeri. Tujuan penelitian ini a...
Pada hakekatnya hukum merupakan perwujudan perlindungan kepentingan masyarakat. Mengenai...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Tujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui tentang perjanjian perkawinan yang seharusny...
ABSTRAK Perceraian di dalam sebuah perkawinan campuran adalah merupakan sebuah realitas, meskipun t...
Pembatalan perkawinan merupakan tindakan putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan ...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum perkawinan campuran danhukum yang digunakan dal...
Perkawinan yang tidak memenuhi syarat atau rukun perkawinan maupun perkawinan yang dilakukan karena ...
Abstrak Perkawinan campuran berdampak pada kepemilikan hak atas tanah bagi WNI. Menurut Pasal 21 aya...
Abstrak Perkawinan campuran berdampak pada kepemilikan hak atas tanah bagi WNI. Menurut Pasal 21 aya...
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini di...
Abstrak Perkawinan campuran berdampak pada kepemilikan hak atas tanah bagi WNI. Menurut Pasal 21 aya...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Pada hakekatnya hukum merupakan perwujudan perlindungan kepentingan masyarakat. Mengenai...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Tujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui tentang perjanjian perkawinan yang seharusny...
ABSTRAK Perceraian di dalam sebuah perkawinan campuran adalah merupakan sebuah realitas, meskipun t...
Pembatalan perkawinan merupakan tindakan putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan ...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum perkawinan campuran danhukum yang digunakan dal...
Perkawinan yang tidak memenuhi syarat atau rukun perkawinan maupun perkawinan yang dilakukan karena ...
Abstrak Perkawinan campuran berdampak pada kepemilikan hak atas tanah bagi WNI. Menurut Pasal 21 aya...
Abstrak Perkawinan campuran berdampak pada kepemilikan hak atas tanah bagi WNI. Menurut Pasal 21 aya...
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini di...
Abstrak Perkawinan campuran berdampak pada kepemilikan hak atas tanah bagi WNI. Menurut Pasal 21 aya...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Pada hakekatnya hukum merupakan perwujudan perlindungan kepentingan masyarakat. Mengenai...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Tujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui tentang perjanjian perkawinan yang seharusny...