Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) dan bukan merupakan negara berdasarkan kekuasaan (machtsstaat), terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan tegas bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum. Keadilan bagi setiap orang atau masyarakat adalah prinsip bagi negara hukum. Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan bantuang orang lain sehingga diantara mereka terjalin hubungan. Dalam hubungan tersebut kadangkala sering menimbulkan sengketa atau perselisihan hak dan kewajiban, maka dari itu pihak yang saling berhubungan dalam hal dan kewajiban membuat suatu aturan tertulis bagi para pihak sendiri, guna apabila terjadinya hal perselisihan para pihak dapat membela dan mempertahankan hak ataupun ke...
Syamsuddin, 200810117011, Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara dalam ...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem Negara Hukum (rechtstaat), berkenaan dengan pengatu...
Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem Negara Hukum (rechtstaat), berkenaan dengan pengatu...
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adala...
Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), maka kedudukan hukum harus di ...
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum diatur dalam pembukaan UndangUndang Dasar 1945 yang berbunyi...
Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan belaka (machstaat). Didalam Un...
Seiring waktu berjalan, makan permasalahan mengenai ketenagakerjaan semakin bertambah. Masalah yang ...
Bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan pembuktian ...
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang bukan berlandaskan atas kekuasaan semata (...
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum sebagaimana yang terlihat pada penjelasan UUD 1945...
Sebagai Negara hukum, Indonesia memiliki badan peradilan. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republi...
Hak negara menguasai tanah dan kewenangan negara mengatur penggunaan tanah, mengingat eksistensi tan...
Syamsuddin, 200810117011, Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara dalam ...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem Negara Hukum (rechtstaat), berkenaan dengan pengatu...
Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem Negara Hukum (rechtstaat), berkenaan dengan pengatu...
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adala...
Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), maka kedudukan hukum harus di ...
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum diatur dalam pembukaan UndangUndang Dasar 1945 yang berbunyi...
Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan belaka (machstaat). Didalam Un...
Seiring waktu berjalan, makan permasalahan mengenai ketenagakerjaan semakin bertambah. Masalah yang ...
Bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan pembuktian ...
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang bukan berlandaskan atas kekuasaan semata (...
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum sebagaimana yang terlihat pada penjelasan UUD 1945...
Sebagai Negara hukum, Indonesia memiliki badan peradilan. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republi...
Hak negara menguasai tanah dan kewenangan negara mengatur penggunaan tanah, mengingat eksistensi tan...
Syamsuddin, 200810117011, Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara dalam ...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...