Kebijakan pembubaran Kementerian/Lembaga merupakan sebuah terobosan kebijakan negara yang sangat konstruktif serta solutif dalam mengurai salah satu problem ketatanegaraan. Pengambilan keputusan Presiden (hak prerogratif) terhadap pembubaran Kementerian/Lembaga negara itu tepat jika memperhatikan aspek konstitusi dan kajian hukum tata negara secara mendalam, komprehensif dan substantif, untuk menata overlapping kewenangan. Pembubaran Kementerian/Lembaga berguna untuk menata serta mengonsolidasikan kelembagaan negara secara baik, tepat, presisi, dan proporsional sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghasilkan kebijakan yang berbasis legitimasi dan yuridis. Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugas di Kementerian/Lem...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indonesia ber...
Pada prinsipnya sistem pemerintahan itu mengacu pada bentuk hubungan antara lembaga legislatif denga...
Desentralisasi asimetris adalah pemberlakuan kewenangan khusus yang hanya diberikan kepada daerah-da...
Problem pelanggaran pemilu oleh Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu Kepala Daerah sulit terbendung. K...
Presiden berhalangan sementara secara konstitusional tidak diatur di dalam UUD Negara RI Tahun 1945...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif mengenai pertanggungjawaban lembaga nega...
Tulisan ini membahas mengenai penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara oleh Mahkamah Kon...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Amandemen UUD 1945 telah menimbulkan implikasi yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan di I...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukumImplikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitus...
Badan atau Pejabat administrasi negara (jabatan administrasi negara) mempunyai wewenang yang luas da...
Artikel ini mengkaji tentang lembaga independen negara dalam ketatanegaraan di Indonesia. Dalam arti...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indonesia ber...
Pada prinsipnya sistem pemerintahan itu mengacu pada bentuk hubungan antara lembaga legislatif denga...
Desentralisasi asimetris adalah pemberlakuan kewenangan khusus yang hanya diberikan kepada daerah-da...
Problem pelanggaran pemilu oleh Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu Kepala Daerah sulit terbendung. K...
Presiden berhalangan sementara secara konstitusional tidak diatur di dalam UUD Negara RI Tahun 1945...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif mengenai pertanggungjawaban lembaga nega...
Tulisan ini membahas mengenai penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara oleh Mahkamah Kon...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Amandemen UUD 1945 telah menimbulkan implikasi yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan di I...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukumImplikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitus...
Badan atau Pejabat administrasi negara (jabatan administrasi negara) mempunyai wewenang yang luas da...
Artikel ini mengkaji tentang lembaga independen negara dalam ketatanegaraan di Indonesia. Dalam arti...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indonesia ber...
Pada prinsipnya sistem pemerintahan itu mengacu pada bentuk hubungan antara lembaga legislatif denga...