Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudah tepatkah pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan kasus pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pengusaha terhadap pekerjanya dan akibat hukum pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerjanya pada Putusan Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif. Dalam undang-undang tersebut, penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui lembaga bipartit, mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Dengan statusnya sebagai pekerja tetap maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja haruslah tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena pemutusan hubung...
AbstrakUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu undang-undang ...
Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubunga...
Pembayaran upah kepada pekerja oleh perusahaan yang dinyatakan pailit telah diatur dalam Pasal 95 ay...
ABSTRAK Jaminan kepastian hukum yang diberikan Pasal 170 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ket...
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibat...
Kenyataan bahwa masih terdapat banyak kasus pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pemberian hak kep...
Perundingan adalah proses yang wajib ditempuh para pihak pada saat Pemutusan Hubungan Kerja tidak da...
Abstrak Hubungan kerja merupakan manifestasi dari perjanjian kerja. Pada praktiknya hubungan kerja a...
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerj...
The existence of legal regulations made by the government regarding the protection of workers does n...
Abstrak Salah satu permasalahan ketenagakerjaan adalah Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakuk...
Keadilan bagi pekerja dan pengusaha merupakan tujuan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Indone...
Keadilan bagi pekerja dan pengusaha merupakan tujuan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Indone...
Kata Kunci : Menolak Mutasi, Pemutusan Hubungan Kerja. Masalah ketenagakerjaan bukan saja terjadi p...
Perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan...
AbstrakUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu undang-undang ...
Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubunga...
Pembayaran upah kepada pekerja oleh perusahaan yang dinyatakan pailit telah diatur dalam Pasal 95 ay...
ABSTRAK Jaminan kepastian hukum yang diberikan Pasal 170 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ket...
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibat...
Kenyataan bahwa masih terdapat banyak kasus pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pemberian hak kep...
Perundingan adalah proses yang wajib ditempuh para pihak pada saat Pemutusan Hubungan Kerja tidak da...
Abstrak Hubungan kerja merupakan manifestasi dari perjanjian kerja. Pada praktiknya hubungan kerja a...
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerj...
The existence of legal regulations made by the government regarding the protection of workers does n...
Abstrak Salah satu permasalahan ketenagakerjaan adalah Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakuk...
Keadilan bagi pekerja dan pengusaha merupakan tujuan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Indone...
Keadilan bagi pekerja dan pengusaha merupakan tujuan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Indone...
Kata Kunci : Menolak Mutasi, Pemutusan Hubungan Kerja. Masalah ketenagakerjaan bukan saja terjadi p...
Perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan...
AbstrakUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu undang-undang ...
Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubunga...
Pembayaran upah kepada pekerja oleh perusahaan yang dinyatakan pailit telah diatur dalam Pasal 95 ay...