Pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sejak tahun 2001 berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memberikan angin segar bagi masyarakat aceh untuk menerapkan hukum Islam secara lebih luas. Salah satu bidang hukum yang kemudian diterapkan yaitu hukum pidana Islam, yang mana tidak dapat dilaksanakan oleh provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Permasalahan yang menarik untuk dikaji secara mendalam yaitu bagaimana latar belakang pemberlakuan hukum pidana Islam di Aceh dan bagaimana dinamika hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menujukka...