ABSTRAK Dalam melakukan peradilan dimuka Pengadilan menggunakkan asas-asas hukum salah satunya yaitu asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Putusan Pengadilan Agama Padang melakukan proses peradilan dimulai dari didaftarkannya perkara di pengadilan hingga putusnya perkara tersebut dilakukan dalam waktu satu tahun. Hal ini tentunya berseberangan dengan ketentuan asas cepat, sederhana dan biaya ringan yang sudah ditetapkan dalam sistem peradilan di Indonesia. Pada umumnya lamanya penyelesaian perkara dimulai dari pendaftaran perkara di Pengadilan hingga diputusnya perkara tersebut adalah maksimal 6 (enam) bulan, namun faktanya proses peradilan dilakukan selama waktu satu tahun, hal tersebut tentunya akan berpengaruh pada kesederhaan dalam ...
NELA ASHOLIHAH. NIM: 1708202143 “Peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Perspektif UU No. 8 Ta...
RIFQIE NURHUDA. 2023. Upaya KUA Mencegah Perkawinan Dini Sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tent...
Ratna Dewi. NIM: 1808202019, “WEWENANG PENGADILAN AGAMA SUMBER DALAM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGA...
BAQI NURROHMAN, NIM 1608201050, “ RESPON KEPALA KUA TERHADAP PROGRAM BIMBINGAN SERTIFIKASIPRANIKAH (...
IMPLIKASI PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA ...
Bahwa tujuan dari perkawinan dapat terwujud apabila calon suami istri telah masak jiwa dan raganya s...
Anak merupakan sumber daya manusia sebagai generasi penerus bangsa yang dalam perkembangannya dipers...
Pemberian pembiayaan konsumen dituangkan dalam suatu perjanjian pembiayaan yang tergolong kedalam p...
PELAKSANAAN ASAS KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN PADA...
ABSTRAK Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Kompilasi Hukum Islam ...
Seiring perkembangan jaman, arisan yang dulunya dilaksanakan dengan cara konvensional yakni dengan ...
Ratih Zalsabillah. NIM. 1808201091. “ANALISIS PENETAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA CIREBON NOMOR 37/PDT....
NENENG FARADILAH. NIM: 1908206018, “EFEKTIVITAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46/P/HUM/2018 DALAM ...
RIFQIE NURHUDA. 2023. Upaya KUA Mencegah Perkawinan Dini Sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tent...
RIFQIE NURHUDA. 2023. Upaya KUA Mencegah Perkawinan Dini Sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tent...
NELA ASHOLIHAH. NIM: 1708202143 “Peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Perspektif UU No. 8 Ta...
RIFQIE NURHUDA. 2023. Upaya KUA Mencegah Perkawinan Dini Sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tent...
Ratna Dewi. NIM: 1808202019, “WEWENANG PENGADILAN AGAMA SUMBER DALAM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGA...
BAQI NURROHMAN, NIM 1608201050, “ RESPON KEPALA KUA TERHADAP PROGRAM BIMBINGAN SERTIFIKASIPRANIKAH (...
IMPLIKASI PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA ...
Bahwa tujuan dari perkawinan dapat terwujud apabila calon suami istri telah masak jiwa dan raganya s...
Anak merupakan sumber daya manusia sebagai generasi penerus bangsa yang dalam perkembangannya dipers...
Pemberian pembiayaan konsumen dituangkan dalam suatu perjanjian pembiayaan yang tergolong kedalam p...
PELAKSANAAN ASAS KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN PADA...
ABSTRAK Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Kompilasi Hukum Islam ...
Seiring perkembangan jaman, arisan yang dulunya dilaksanakan dengan cara konvensional yakni dengan ...
Ratih Zalsabillah. NIM. 1808201091. “ANALISIS PENETAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA CIREBON NOMOR 37/PDT....
NENENG FARADILAH. NIM: 1908206018, “EFEKTIVITAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46/P/HUM/2018 DALAM ...
RIFQIE NURHUDA. 2023. Upaya KUA Mencegah Perkawinan Dini Sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tent...
RIFQIE NURHUDA. 2023. Upaya KUA Mencegah Perkawinan Dini Sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tent...
NELA ASHOLIHAH. NIM: 1708202143 “Peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Perspektif UU No. 8 Ta...
RIFQIE NURHUDA. 2023. Upaya KUA Mencegah Perkawinan Dini Sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tent...
Ratna Dewi. NIM: 1808202019, “WEWENANG PENGADILAN AGAMA SUMBER DALAM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGA...