ABSTRAK Tanah ialah faktor terpenting didalam kehidupan masyarakat, terutama pada lingkungan hidup masyarakat hukum adat Sumatera Barat yang sebagian besar dari penduduknya menggantungkan kehidupannya dari tanah. Maka dari itu di Sumatera Barat dikenal adanya istilah tanah ulayat nagari, tanah ulayat kaum, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat rajo. Kurangnya pengetahuan masyarakat hukum adat mengenai pemanfaatan tanah ulayat mengakibatkan banyaknya terjadi sengketa pemanfaatan tanah ulayat. Perjanjian, didalam kehidupan bermasyarakat perjanjian merupakan suatu hal yang tidak asing lagi didengar karena pada prakteknya suatu perjanjian sering terjadi ditengah masyarakat,dalam hal ini yang dibahas ialah mengenai perjanjian sewa me...
Skripsi ini berjudul "Imah Kampung Kuta (Analisis Bentuk, Organisasi Ruang, Fungsi, dan Nilai Simbo...
Tanah ulayat kaum dikuasai oleh laki-laki tertua dalam kaum yang disebut Mamak Kepala Waris. Pemanfa...
ABSTRAK Sengketa pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, ata...
Sengketa pertanahan menjadi masalah mendasar di Sumatera Barat, hal tersebut karena adanya pengakuan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penggunaan tanah adat untuk kepentinga...
PERALIHAN HAK ULAYAT KAUM DILUAR KETENTUAN ADAT DI NAGARI KEPALA HILALANG KECAMATAN 2X11 KAYU TANAM ...
Salah satu unsur kebudayaan yang ada dalam kehidupan masyarakat adalah sistem perkawinan. Perkawinan...
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat hidup tanpa manusia lain. Hal i...
Pengertian pengosongan rumah adalah suatu usaha/upaya paksa yang dilakukan oleh pemilik rumah yang s...
Penelitin ini merupakan penelitian deskriptif yaiu mendeskripsikan permasalahan yang berkenaan denga...
Yuli Afrima Putri, 1710821003. Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Un...
ABSTRAK Hak milik atau hak privat adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat di pun...
Yuli Afrima Putri, 1710821003. Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Un...
Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT akan tetap...
Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab perbedaan...
Skripsi ini berjudul "Imah Kampung Kuta (Analisis Bentuk, Organisasi Ruang, Fungsi, dan Nilai Simbo...
Tanah ulayat kaum dikuasai oleh laki-laki tertua dalam kaum yang disebut Mamak Kepala Waris. Pemanfa...
ABSTRAK Sengketa pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, ata...
Sengketa pertanahan menjadi masalah mendasar di Sumatera Barat, hal tersebut karena adanya pengakuan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penggunaan tanah adat untuk kepentinga...
PERALIHAN HAK ULAYAT KAUM DILUAR KETENTUAN ADAT DI NAGARI KEPALA HILALANG KECAMATAN 2X11 KAYU TANAM ...
Salah satu unsur kebudayaan yang ada dalam kehidupan masyarakat adalah sistem perkawinan. Perkawinan...
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat hidup tanpa manusia lain. Hal i...
Pengertian pengosongan rumah adalah suatu usaha/upaya paksa yang dilakukan oleh pemilik rumah yang s...
Penelitin ini merupakan penelitian deskriptif yaiu mendeskripsikan permasalahan yang berkenaan denga...
Yuli Afrima Putri, 1710821003. Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Un...
ABSTRAK Hak milik atau hak privat adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat di pun...
Yuli Afrima Putri, 1710821003. Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Un...
Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT akan tetap...
Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab perbedaan...
Skripsi ini berjudul "Imah Kampung Kuta (Analisis Bentuk, Organisasi Ruang, Fungsi, dan Nilai Simbo...
Tanah ulayat kaum dikuasai oleh laki-laki tertua dalam kaum yang disebut Mamak Kepala Waris. Pemanfa...
ABSTRAK Sengketa pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, ata...