ABSTRAKHak Cipta merupakan hukum yang melindungi hasil kreativitas berupa ciptaan oleh manusia, dan diakui sebagai hak kebendaan yang sifatnya bergerak tidak berwujud, berdasarkan sifat kebendaan hak cipta dapat dialihkan menurut aturan yang berlaku, diantaranya melalui wakaf. Hak cipta dialihkan melalui wakaf bukanlah suatu hal baru, melainkan sudah diatur sejak tahun 2004 guna wakaf produktif yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, namun pelaksanaannya hingga saat ini masih belum optimal, karena terjadi ketidakharmonisan aturan diantara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf hingga dirasa tidak menjamin kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, ...
ABSTRAKS-Wakaf adalah penyerahan harta wakif kepada nadzir untuk digunakan untuk kemaslahatan umat b...
ABSTRAK Objek kajian pada penelitian ini adalah bagaimana undang-undang memberikan kepastian hukum t...
Perkembangan teknologi dalam dunia perwakafan ini tidak hanya berdampak positif pada kemudahan yang ...
Yordhan Ghalis Dewangga, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya...
Yordhan Ghalis Dewangga, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya...
Yordhan Ghalis Dewangga, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya...
Yordhan Ghalis Dewangga, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya...
Yordhan Ghalis Dewangga, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya...
Dalam hal kesadaran hukum banyak sekali kita menemukan masyarakat yang tidak mematuhi aturan-aturan ...
INDONESIA: Selama ini, masyarakat hanya mengetahui bahwasanya benda yang dapat dijadikan sebagai ...
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususn...
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususn...
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususn...
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususn...
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususn...
ABSTRAKS-Wakaf adalah penyerahan harta wakif kepada nadzir untuk digunakan untuk kemaslahatan umat b...
ABSTRAK Objek kajian pada penelitian ini adalah bagaimana undang-undang memberikan kepastian hukum t...
Perkembangan teknologi dalam dunia perwakafan ini tidak hanya berdampak positif pada kemudahan yang ...
Yordhan Ghalis Dewangga, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya...
Yordhan Ghalis Dewangga, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya...
Yordhan Ghalis Dewangga, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya...
Yordhan Ghalis Dewangga, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya...
Yordhan Ghalis Dewangga, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya...
Dalam hal kesadaran hukum banyak sekali kita menemukan masyarakat yang tidak mematuhi aturan-aturan ...
INDONESIA: Selama ini, masyarakat hanya mengetahui bahwasanya benda yang dapat dijadikan sebagai ...
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususn...
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususn...
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususn...
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususn...
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususn...
ABSTRAKS-Wakaf adalah penyerahan harta wakif kepada nadzir untuk digunakan untuk kemaslahatan umat b...
ABSTRAK Objek kajian pada penelitian ini adalah bagaimana undang-undang memberikan kepastian hukum t...
Perkembangan teknologi dalam dunia perwakafan ini tidak hanya berdampak positif pada kemudahan yang ...