Akta wasiat No.5 tertanggal12 Mei 2010 telah dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan sebagaiamana putusan Mahkamah Agung No. 320 K/Pdt/2013. Alasan hakim mahkamah bahwa akta tersebut dibuat oleh notaris dengan melawan hokum dan melanggar peraturan perundang-undangan yaitu melanggar kewajiban notaris dalam pembuatan akta sebagaimana UUJN. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Penelitian ini dibatasi dengan permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut: 1) Apa ratio decidendi dari pembatalan akta wasiat sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2013? Dan 2) Apakah Notaris bertanggung gugat atas akta yang dibuatnya yang dibatalkan oleh...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dalam hal pembuatan akta otentik yang mer...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang dalam setiap interaksi masyarakat dan negara senantiasa di...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menjelaskan kepastian hukum terhadap Perjanjian Pengi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta otentik, berdasarkan Undang Undang J...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Relevansi pemberhentian Notaris Akibat Dinya...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris...
Penelitian ini dimaksudkan untuk untuk mengetahui dan menganalisa kewajiban notaris dalam menjalanka...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pembuatan akta oleh notaris...
ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, ...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dalam hal pembuatan akta otentik yang mer...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang dalam setiap interaksi masyarakat dan negara senantiasa di...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menjelaskan kepastian hukum terhadap Perjanjian Pengi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta otentik, berdasarkan Undang Undang J...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Relevansi pemberhentian Notaris Akibat Dinya...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris...
Penelitian ini dimaksudkan untuk untuk mengetahui dan menganalisa kewajiban notaris dalam menjalanka...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pembuatan akta oleh notaris...
ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, ...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dalam hal pembuatan akta otentik yang mer...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang dalam setiap interaksi masyarakat dan negara senantiasa di...