Kasus pernikahan dini di Indonesia banyak jumlahnya, pernikahan umumnya terjadi karena beberapa faktor , misalnya karena faktor ekonomi. Upaya pemerintah (KUA) dalam menanggulangi pernikahan dini menjadi kurang efektif karena adanya perbedaan pandangan Agama dan Negara dan penilaian masyarakat terhadap pernikahan dini. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui persepsi masyarakat terkait nikah di bawah umur, penyebab terjadinya nikah di bawah umur, dampak nikah di bawah umur, serta peran kantor urusan agama dalam menanggulangi banyaknya nikah dibawah umur di masyarakat teluk jambe timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer yang dipero...
Berdasarkan data yang didapat dilapangan di Kecamatan Kabuh, Jombang Adapun konteks hamil dilluar ni...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Kebanyakan orang meyakini bahwa pernikahan tanpa melalui pencatatan KUA dianggap sah menurut hukum I...
Titik tolak penelitian ini berawal dari pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perub...
Perkawinan yang tercatat merupakan perkawinan yang sah dan diakui keabsahannya menurut hukum agama d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyuluh agama, dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan...
Abstrak Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menghadapi ...
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas...
Nikah di bawah tangan pada sebagian masyarakat, terutama umat Islam Indonesia sudah cukup banyak di...
Penelitian ini difokuskan tentang peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam sosialisasi kepada masyaraka...
Melalui penelitian lapangan dengan menggunakan metode kombinatif antara kuantitatif dan kualitatif d...
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas m...
Pernikahan di bawah tangan biasa disebut dengan Nikah Sirri (Rahasia) atau nikah Urfi berdasarkan ad...
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas m...
Keluarga dibentuk sebagai upaya untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan. Akan...
Berdasarkan data yang didapat dilapangan di Kecamatan Kabuh, Jombang Adapun konteks hamil dilluar ni...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Kebanyakan orang meyakini bahwa pernikahan tanpa melalui pencatatan KUA dianggap sah menurut hukum I...
Titik tolak penelitian ini berawal dari pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perub...
Perkawinan yang tercatat merupakan perkawinan yang sah dan diakui keabsahannya menurut hukum agama d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyuluh agama, dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan...
Abstrak Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menghadapi ...
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas...
Nikah di bawah tangan pada sebagian masyarakat, terutama umat Islam Indonesia sudah cukup banyak di...
Penelitian ini difokuskan tentang peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam sosialisasi kepada masyaraka...
Melalui penelitian lapangan dengan menggunakan metode kombinatif antara kuantitatif dan kualitatif d...
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas m...
Pernikahan di bawah tangan biasa disebut dengan Nikah Sirri (Rahasia) atau nikah Urfi berdasarkan ad...
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas m...
Keluarga dibentuk sebagai upaya untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan. Akan...
Berdasarkan data yang didapat dilapangan di Kecamatan Kabuh, Jombang Adapun konteks hamil dilluar ni...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Kebanyakan orang meyakini bahwa pernikahan tanpa melalui pencatatan KUA dianggap sah menurut hukum I...