Abstrak:Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis tanggung jawab terhadap akta wasiat yang tidak dilaporkan kepada daftar pusat wasiat oleh notaris dan (2) menganalisis akibat hukum akta wasiat yang tidak dilaporkan kepada daftar pusat wasiat oleh notaris.Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Studi Kepustakaan, kemudian dianalisa secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Notaris yang tidak mendaftarkan dan melaporkan akta wasiat yang telah dibuatnya ke Daftar Pusat Wasiat, Notaris mendapat tanggung jawab secara...
A notary is a public official of the state who is given the right and authority to make state docume...
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teori...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik juga mempunyai kewajiban dalam menjalankan ja...
Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik juga mempunyai kewajiban dalam menjalankan ja...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tanggung jawab notaris terhadap akta yang di...
Abstrak:Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yaitu suatu akta yang...
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teori...
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat dijad...
A notary is a public official who is given the authority by the state tu draw up authentic deeds. He...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Tujuan penelitian ini mengungkap tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta jual beli kavling ta...
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang membahas mengenai kewenangan notaris memb...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Sebagai pejabat umum,...
The purpose of this study is to analyze and criticize the arrangement of the Notary's responsibility...
A notary is a public official of the state who is given the right and authority to make state docume...
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teori...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik juga mempunyai kewajiban dalam menjalankan ja...
Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik juga mempunyai kewajiban dalam menjalankan ja...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tanggung jawab notaris terhadap akta yang di...
Abstrak:Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yaitu suatu akta yang...
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teori...
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat dijad...
A notary is a public official who is given the authority by the state tu draw up authentic deeds. He...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Tujuan penelitian ini mengungkap tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta jual beli kavling ta...
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang membahas mengenai kewenangan notaris memb...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Sebagai pejabat umum,...
The purpose of this study is to analyze and criticize the arrangement of the Notary's responsibility...
A notary is a public official of the state who is given the right and authority to make state docume...
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teori...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...