Perkawinan adalah akad antara seorang pria dengan seorang wanita yang mengikatkan diri dalam hubungan suami istri. Pelaksanaan perkawinan di Indonesia bervariasi, mulai dari perkawinan yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), perkawinan di bawah umur dan perkawinan siri. Perkawinan siri merupakan perkawinan sah menurut agama, namun tidak memiliki kekuatan secara formal. Faktanya perkawinan siri (kedua dan seterusnya) yang dilakukan oleh pasangan Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Permasalahan yang sering terjadi adalah PNS Pria melakukan perkawinan siri (kedua seterusnya) dengan PNS Wanita di pemerintahan Kabupaten Serang. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan keabsahan dan akibat hukum dari perkawinan siri (ke...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut seba...
Manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat berkembang biak dan meneruskan keturunannya...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA serta tidak memiliki bukti hukum yang...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Perkawinan sirri merupakan salah satu bentuk perkawinan yang tidak jarang dipilih masyarakat dari pa...
Masyarakat Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes terdapat banyak pasangan perkawinan siri. Dalam prakt...
Dalam beberapa perkawinan perbedaan keyakinan tidak timbul di awal perkawinan karena masing- masing ...
Dalam beberapa perkawinan perbedaan keyakinan tidak timbul di awal perkawinan karena masing- masing ...
Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabi...
Perkawinan menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indones...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut seba...
Manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat berkembang biak dan meneruskan keturunannya...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA serta tidak memiliki bukti hukum yang...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Perkawinan sirri merupakan salah satu bentuk perkawinan yang tidak jarang dipilih masyarakat dari pa...
Masyarakat Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes terdapat banyak pasangan perkawinan siri. Dalam prakt...
Dalam beberapa perkawinan perbedaan keyakinan tidak timbul di awal perkawinan karena masing- masing ...
Dalam beberapa perkawinan perbedaan keyakinan tidak timbul di awal perkawinan karena masing- masing ...
Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabi...
Perkawinan menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indones...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut seba...
Manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat berkembang biak dan meneruskan keturunannya...