Ijtihad itu dibutuhkan di setiap zaman, maka pada zaman kita sekarang ini lebih butuh lagi kepada ijtihad bila dibandingkan dengan zaman-zaman sebelumnya, karena adanya perubahan yang terjadi dalam kehidupan dan perkembangan sosial yang amat pesat. Oleh sebab itu, adalah suatu kebutuhan mendesak pada masa sekarang ini untuk selalu membuka kembali pintu ijtihad. Seperti kaidah fikih "Perubahan Hukum Tergantung Perubahan Waktu Atau Perubahan Fatwa Tergantung Pada Perubahan Zaman". Kaidah tersebut menjadi semacam petunjuk yang memungkinkan orang untuk mengatakan bahwa hukum Islam itu tidak kaku, elastis dan akan selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Kaidah ini juga merupakan bukti dari kesadaran para juris Islam klasik, bahwa kebenaran sebu...