Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi adat yang diberikan bagi pelaku pencurian pratima dan upaya-upaya apa saja yang dilakukan lembaga adat untuk mencegah pengulangan pencurian pratima. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif digunakan untuk meninjau hukum dan peraturan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Penelitian hukum adalah cara untuk menemukan kembali secara teliti dan cermat terhadap data hukum atau bahan-bahan hukum. Penelitian hukum bertujuan untuk mencari, menganalis,dan mempelajari kebenaran ilmu-ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu hukum. Kemudian menggunakan pendekatan perundang-undangan bertujuan untuk menelusuri ketentuan hukum yang berlaku sesuai denga...
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan sistem Hakim Komisaris sebagai alternat...
Tindakan kekerasan seksual kepada seseorang merupakan bentuk paksaan untuk merangsang seseorang agar...
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh semakin terpojoknya posisi hukum adat ...
Negara yang memiliki kedaulatan, tentu saja mempunyai tujuan untuk memberikan kesejahteraan dan perl...
ABSTRAK Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan bantuan hukum serta mengetahui ba...
Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan kedua menurut hukum adat ...
Manusia merupakan makhluk sosial yang akan terus membutuhkan kehadiran manusia lain. kenyataan terse...
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI DI POLRESTA PAD...
Tulisan ini berjudul Perkembangan Kualitas Substansi Teori Hukum dan Implikasikan Terhadap Pembinaan...
Pembidangan hukum adat dan unsur-unsur dasar menjadi landasan hukum adat di Indonesia. pembidangan h...
Hak untuk mendapatkan pendampingan Penasihat hukum diberikan pada setiap tingkat pemeriksaan (penyid...
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui sanksi apa saja yang diberlakukan oleh ketua adat di ...
Hukuman mati merupakan sebuah isu yang belum selesai di Indonesia. Disatu sisi eksekusi mati masih d...
Hukum perizinan adalah salah satu hal terpenting dalam mengelola semua aspek suatu negara. Perizinan...
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan sistem Hakim Komisaris sebagai alternat...
Tindakan kekerasan seksual kepada seseorang merupakan bentuk paksaan untuk merangsang seseorang agar...
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh semakin terpojoknya posisi hukum adat ...
Negara yang memiliki kedaulatan, tentu saja mempunyai tujuan untuk memberikan kesejahteraan dan perl...
ABSTRAK Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan bantuan hukum serta mengetahui ba...
Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan kedua menurut hukum adat ...
Manusia merupakan makhluk sosial yang akan terus membutuhkan kehadiran manusia lain. kenyataan terse...
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI DI POLRESTA PAD...
Tulisan ini berjudul Perkembangan Kualitas Substansi Teori Hukum dan Implikasikan Terhadap Pembinaan...
Pembidangan hukum adat dan unsur-unsur dasar menjadi landasan hukum adat di Indonesia. pembidangan h...
Hak untuk mendapatkan pendampingan Penasihat hukum diberikan pada setiap tingkat pemeriksaan (penyid...
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui sanksi apa saja yang diberlakukan oleh ketua adat di ...
Hukuman mati merupakan sebuah isu yang belum selesai di Indonesia. Disatu sisi eksekusi mati masih d...
Hukum perizinan adalah salah satu hal terpenting dalam mengelola semua aspek suatu negara. Perizinan...
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan sistem Hakim Komisaris sebagai alternat...
Tindakan kekerasan seksual kepada seseorang merupakan bentuk paksaan untuk merangsang seseorang agar...
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh semakin terpojoknya posisi hukum adat ...