Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen pengguna kosmetik ilegal baik secara normatif maupun empiris terhadap peredaran kosmetik ilegal yang merugikan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha atas diajukan yaitu: 1) Bagaimana Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan kosmetik illegal berdasarkan hukum positif di Indonesia? 2) Bagaimana peran dan fungsi BPOM dalam mengawasi peredaran kosmetik illegal di Kota Mataram? Dan 3) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mendapat kerugian akibat menggunakan kosmetik illegal? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Data penelitian diperoleh dengan cara wawancara pengguna kosmetik, pelaku usaha, serta wawancara kepad...
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pende...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam pemberda...
Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap pemegang alat bukti tertulis bekas tanah...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Hukum Perlindungan Ko...
Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah merupakan penelitian deskriptif normatif, yang bertujuan u...
Salah satu permasalahan keamanan pangan yang masih memerlukan pemecahan yaitu penggunaan bahan tamba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsume...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubung...
Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang memenangkan perkara pad...
Salah satu permasalahan keamanan pangan yang masih memerlukan pemecahan yaitu penggunaan bahan tamba...
Salah satu permasalahan keamanan pangan yang masih memerlukan pemecahan yaitu penggunaan bahan tamba...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Perlindungan Kons...
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa ...
Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan kedua menurut hukum adat ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa Saja kewajiban korporasi terhadap kete...
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pende...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam pemberda...
Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap pemegang alat bukti tertulis bekas tanah...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Hukum Perlindungan Ko...
Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah merupakan penelitian deskriptif normatif, yang bertujuan u...
Salah satu permasalahan keamanan pangan yang masih memerlukan pemecahan yaitu penggunaan bahan tamba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsume...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubung...
Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang memenangkan perkara pad...
Salah satu permasalahan keamanan pangan yang masih memerlukan pemecahan yaitu penggunaan bahan tamba...
Salah satu permasalahan keamanan pangan yang masih memerlukan pemecahan yaitu penggunaan bahan tamba...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Perlindungan Kons...
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa ...
Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan kedua menurut hukum adat ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa Saja kewajiban korporasi terhadap kete...
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pende...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam pemberda...
Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap pemegang alat bukti tertulis bekas tanah...