Perkawinan yang tidak tercatat, walaupun dalam hukum islam perkawinan dianggap sah, namun di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tersebut belum dianggap sah. Metode dari penelitian penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada studi Al-Quran, Hadist, Kitab-Kitab Fiqih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, buku-buku, internet, pendapat sarjana, dan bahan lainnya. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi Kepustakaan dan dokumen-dokumen. Teknik analisis data yang diterapkan membahas tentang kemaslahatan, keadilan dan perlindungan hukum hak waris istri kedua dari perkawinan yang tidak tercatat yang dilakukan secara analisis kualitatif. P...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perk...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawin siri menurut H...
Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
Seiring perkembangan teknologi, kemudahan komunikasi antar Negara sudah semakin canggih, hal ini mem...
ABSTRAKSITerdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kemati...
ABSTRAKSITerdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kemati...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
ABSTRAKSITerdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kemati...
ABSTRAKSITerdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kemati...
INDONESIA Hukum Islam merupakan salah satu sumber hukum nasional, hal ini dapat dipahami melalui ke...
Islam disyariatkan hanya untuk memberikan kemaslahatan kepada seluruh manusia dan menghindari dari k...
Islam disyariatkan hanya untuk memberikan kemaslahatan kepada seluruh manusia dan menghindari dari k...
ABSTRAKSITerdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kemati...
Pada umumnya, seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama. Hidup bersama...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perk...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawin siri menurut H...
Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
Seiring perkembangan teknologi, kemudahan komunikasi antar Negara sudah semakin canggih, hal ini mem...
ABSTRAKSITerdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kemati...
ABSTRAKSITerdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kemati...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
ABSTRAKSITerdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kemati...
ABSTRAKSITerdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kemati...
INDONESIA Hukum Islam merupakan salah satu sumber hukum nasional, hal ini dapat dipahami melalui ke...
Islam disyariatkan hanya untuk memberikan kemaslahatan kepada seluruh manusia dan menghindari dari k...
Islam disyariatkan hanya untuk memberikan kemaslahatan kepada seluruh manusia dan menghindari dari k...
ABSTRAKSITerdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kemati...
Pada umumnya, seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama. Hidup bersama...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perk...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawin siri menurut H...
Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan...