Zakat profesi merupakan kewajiban zakat bagi kalangan profesional terhadap hasil usaha profesinya seperti Aparatur Abdi Negara, pegawai swasta, dokter spesialis, konsultan, pengacara, dan lain-lain yang dibayarkan pada setiap bulan (ta‟jil az-zakah) tanpa menunggu jedah waktu genap satu tahun (al-haul), sebesar dua setengah prosen. Hasil usaha profesi tersebut dibayarkan dari hasil akumulasi pendapatannya dengan tidak dikurangi dari kebutuhan rumah tangga keluarganya. Dana zakat dimaksud setelah terkumpul pada suatu badan/lembaga boleh dikelola dan didayagunakan secara profesional, transparan, dan akuntabel
ABSTRAK Pergumulan pemikiran dalam masalah zakat profesi bukanlah hal yang baru. Banyak ulama yang...
Zakat Hasil Kontrakan dan Profesi: Studi Pemikiran tentang Pengembangan Materi Zaka
Potensi zakat di Indonesia berdasarkan hasil kajian Asmuni tahun 2015, mencapai 287 triliun rupiah,t...
Zakat profesi merupakan kewajiban zakat bagi kalangan profesional terhadap hasil usaha profesinya se...
Zakat penghasilan merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap atau suatu keahlia profesional terte...
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan apa dalil yang digunakan para ulama terhadap zakat ...
Artikel ini membincangkan peranan kepimpinan dalam membina profesionalisme institusi zakat. Bagi men...
Zakat profesi adalah zakat yang wajib dibayar atas setiap kegiatan yang menghasilkan pendapatan/ga...
Zakat profesi merupakan perkembangan kontemporer, yaitu disebabkan adanya profesi-profesi modern yan...
Artikel ini membahas tentang pelembagaan zakat pada badan peradilan. Menurut penulis sangat penting...
Pelaksanaan kewajiban zakat mempunyai implikasi yang sangat besar dalam kehidupan umat Islam secara...
Zakat profesi dan pajak penghasilan keduanya mempunyai kedudukan yang sah. Meskipun pada realitanya ...
Penelitian ini membahas pandangan Dr. Yusuf Al Qordhawi tentang zakat profesi dalam kitabnya fiqih z...
Zakat Hasil Kontrakan dan Profesi: Studi Pemikiran tentang Pengembangan Materi Zaka
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan fatwa majelis ulama kabupaten sragen ten...
ABSTRAK Pergumulan pemikiran dalam masalah zakat profesi bukanlah hal yang baru. Banyak ulama yang...
Zakat Hasil Kontrakan dan Profesi: Studi Pemikiran tentang Pengembangan Materi Zaka
Potensi zakat di Indonesia berdasarkan hasil kajian Asmuni tahun 2015, mencapai 287 triliun rupiah,t...
Zakat profesi merupakan kewajiban zakat bagi kalangan profesional terhadap hasil usaha profesinya se...
Zakat penghasilan merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap atau suatu keahlia profesional terte...
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan apa dalil yang digunakan para ulama terhadap zakat ...
Artikel ini membincangkan peranan kepimpinan dalam membina profesionalisme institusi zakat. Bagi men...
Zakat profesi adalah zakat yang wajib dibayar atas setiap kegiatan yang menghasilkan pendapatan/ga...
Zakat profesi merupakan perkembangan kontemporer, yaitu disebabkan adanya profesi-profesi modern yan...
Artikel ini membahas tentang pelembagaan zakat pada badan peradilan. Menurut penulis sangat penting...
Pelaksanaan kewajiban zakat mempunyai implikasi yang sangat besar dalam kehidupan umat Islam secara...
Zakat profesi dan pajak penghasilan keduanya mempunyai kedudukan yang sah. Meskipun pada realitanya ...
Penelitian ini membahas pandangan Dr. Yusuf Al Qordhawi tentang zakat profesi dalam kitabnya fiqih z...
Zakat Hasil Kontrakan dan Profesi: Studi Pemikiran tentang Pengembangan Materi Zaka
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan fatwa majelis ulama kabupaten sragen ten...
ABSTRAK Pergumulan pemikiran dalam masalah zakat profesi bukanlah hal yang baru. Banyak ulama yang...
Zakat Hasil Kontrakan dan Profesi: Studi Pemikiran tentang Pengembangan Materi Zaka
Potensi zakat di Indonesia berdasarkan hasil kajian Asmuni tahun 2015, mencapai 287 triliun rupiah,t...