Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatar belakangi alasan suami tidak mengajukan percerain di Pengadilan Agama. Jenis penelitian ini merupakan penelitian field research pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif. Sumber data primer (berkaitan dengan subyek penelitian) dan data sekunder (berkaitan dengan literatur yang berhubungan dengan obyek penelitian), menggunakan teknik pengumpulan data baik wawancara, observasi maupun dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan suami tidak mengajukan perceraian di Pengadilan Agama karena alasan jarak tempat bekerja suami yang jauh tidak ditemukan iktikad baik suami bercerai secara baik-baik. Istri tidak dapat mengajuk...
Penulisan Skripsi ini adalah hasil penelitian literer dan dokumenter. Penelitian ini untuk menjaw...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Salah satu kewajiban orang tua pasca terjadinya perceraian adalah memelihara, mendidik, mengasuh ana...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab berbedanya agama dalam keluarga di Dukuh Ngelo Ka...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatar belakangi terjadinya poliandri di Desa...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Skripsi ini membahas tentang perkawinan wanita hamil dan staus anak yang dilahirkan. Hal ini dilatar...
Wali adalah salah satu rukun yang harus ada dalam pernikahan. Keberadaan wali menentukan sah tidakny...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum perwalian nikah terhadap anak hasil per...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penikahan Dini Perspektif Sosiologi Hukum Islam di Desa ...
Prinsip peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah mempersukar terjadinya perceraian. Percerai...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum anak di luar perkawinan menurut putusan Mahka...
Penulisan Skripsi ini adalah hasil penelitian literer dan dokumenter. Penelitian ini untuk menjaw...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Salah satu kewajiban orang tua pasca terjadinya perceraian adalah memelihara, mendidik, mengasuh ana...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab berbedanya agama dalam keluarga di Dukuh Ngelo Ka...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatar belakangi terjadinya poliandri di Desa...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Skripsi ini membahas tentang perkawinan wanita hamil dan staus anak yang dilahirkan. Hal ini dilatar...
Wali adalah salah satu rukun yang harus ada dalam pernikahan. Keberadaan wali menentukan sah tidakny...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum perwalian nikah terhadap anak hasil per...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penikahan Dini Perspektif Sosiologi Hukum Islam di Desa ...
Prinsip peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah mempersukar terjadinya perceraian. Percerai...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum anak di luar perkawinan menurut putusan Mahka...
Penulisan Skripsi ini adalah hasil penelitian literer dan dokumenter. Penelitian ini untuk menjaw...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Salah satu kewajiban orang tua pasca terjadinya perceraian adalah memelihara, mendidik, mengasuh ana...