ABSTRAK Membuang sampah sembarangan merupakan tindakan yang merusak lingkungan dan ekosistem, yang dmaksud disini adalah membuang sampah di saluran irigasi membuang sampah di sungai, dan tidak membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara yang sudah disediakan oleh dinas lingkungan hidup kota Metro. Berdasarkan peraturan daerah kota Metro Nomor 1 Tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga, larangan membuang sampah terdapat pada pasal 53. Berdasarkan masalah di atas, penelitian ini mengambil rumusan masalah adalah apakah peraturan daerah kota Metro Nomor 1 Tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga sudah terlaksana di dinas lingkungan hidup? Dan bagaimana pe...
ABSTRAK Lembaga Himpunan Pekon (LHP) adalah sebutan lain dari Lembaga Permusyawaratan Desa (BPD) ...
ABSTRAK Salah satu tujuan dari perkawinan yaitu untuk mewujudkan keluarga sakinah. Kiai dan santr...
Dalam pelaksanaan usaha Cucian Mobil Kusuma Utama ini pemilik melakukan kerja sama dengan cara memb...
ABSTRAK Sebagai warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak boleh tert...
ABSTRAK Transaksi muamalah adalah transaksi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, kar...
ABSTRAK Sampah di pesisir Bandar Lampung menjadi masalah yang dihadapi Pemerintah Kota Bandar Lam...
Pemilihan Umum (pemilu) dalam suatu Negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu m...
Keberhasilan membuat masyarakat dalam desa yang berkulitas pemikiran maju dapat kita lihat dari pe...
ABSTRAK Dalam kegiatan sehari-hari manusia pasti melakukan kegiatan ekonomi baik itu membayar unt...
ABSTRAK Pendidikan merupakan usaha sadar yang terencana untuk mewujudkan belajar dengan proses pe...
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Ang...
ABSTRAK Pemerintahan Desa merupakan unit terkecil pada struktur pemerintahan daerah, pemerintahan...
ABSTRAK Kegiatan muamalah merupakan kegiatan yang melakukan kegiatan yang dilakukan oleh masyarak...
ABSTRAK Calo dalam Islam disebut Simsar yaitu pihak ketiga atau perantara dalam proses jual beli ...
Jual beli sepeda motor dengan cara ditangguhkan di Desa Pringkumpul Kabupaten Pringsewu pada umumny...
ABSTRAK Lembaga Himpunan Pekon (LHP) adalah sebutan lain dari Lembaga Permusyawaratan Desa (BPD) ...
ABSTRAK Salah satu tujuan dari perkawinan yaitu untuk mewujudkan keluarga sakinah. Kiai dan santr...
Dalam pelaksanaan usaha Cucian Mobil Kusuma Utama ini pemilik melakukan kerja sama dengan cara memb...
ABSTRAK Sebagai warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak boleh tert...
ABSTRAK Transaksi muamalah adalah transaksi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, kar...
ABSTRAK Sampah di pesisir Bandar Lampung menjadi masalah yang dihadapi Pemerintah Kota Bandar Lam...
Pemilihan Umum (pemilu) dalam suatu Negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu m...
Keberhasilan membuat masyarakat dalam desa yang berkulitas pemikiran maju dapat kita lihat dari pe...
ABSTRAK Dalam kegiatan sehari-hari manusia pasti melakukan kegiatan ekonomi baik itu membayar unt...
ABSTRAK Pendidikan merupakan usaha sadar yang terencana untuk mewujudkan belajar dengan proses pe...
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Ang...
ABSTRAK Pemerintahan Desa merupakan unit terkecil pada struktur pemerintahan daerah, pemerintahan...
ABSTRAK Kegiatan muamalah merupakan kegiatan yang melakukan kegiatan yang dilakukan oleh masyarak...
ABSTRAK Calo dalam Islam disebut Simsar yaitu pihak ketiga atau perantara dalam proses jual beli ...
Jual beli sepeda motor dengan cara ditangguhkan di Desa Pringkumpul Kabupaten Pringsewu pada umumny...
ABSTRAK Lembaga Himpunan Pekon (LHP) adalah sebutan lain dari Lembaga Permusyawaratan Desa (BPD) ...
ABSTRAK Salah satu tujuan dari perkawinan yaitu untuk mewujudkan keluarga sakinah. Kiai dan santr...
Dalam pelaksanaan usaha Cucian Mobil Kusuma Utama ini pemilik melakukan kerja sama dengan cara memb...