ABSTRAK Khitan atau disebut juga dengan sunat, merupakan suatu fitrah dan disyari‟atkan oleh agama Islam. Namun, beberapa tahun terakhir mendapat isu pelarangan dari berbagai kalangan lembaga, bahkan lembaga internasional WHO dan organisasi sosial keperempuanan dan kesetaraan gender. Faqihuddin Abdul Kodir seorang aktivis kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan mengatakan bahwa khitan perempuan ditinjau dari isu kesehatan dan kenikmatan seks harus dihentikan dan dilarang. Berdasarkan masalah tersebut, maka yang menjadi pertanyaan mendasar penelitian yaitu bagaimana pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan? Bagaimana analisis hukum Islam mengenai pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perem...
ABSTRAK METODE PENDIDIKAN ISLAM BAGI ANAK PERSPEKTIF ABDURRAHMAN AN NAHLAWI Oleh: Dea Uswatun Ha...
ABSTRAK Di Dermaga Kuala Stabas Krui, Pesisir Barat terdapat praktik kerjasama bagi hasil dalam m...
Adat Rempak Ditinjau Menrut Hukum Islam (Studi Kasus Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak...
ABSTRAK Pola asuh permisif adalah suatu gaya pengasuhan yang terpusat pada anak. Orang tua permis...
ABSTRAK Semua orang mengharapkan pernikahannya dalam kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal d...
ABSTRAK Perkawinan disyari‟atkan oleh Allah SWT bertujuan untuk mengatur kehidupan keluarga. Seti...
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus yang terjadi di Desa Margorejo Kecamatan Kotab...
ABSTRAK Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi bahwasannya Islam sangat menganjurkan perempuan un...
ABSTRAK Pernikahan dalam literature fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan ...
ABSTRAK Pemberian upah (al-ujrah) seharusnya berdasarkan akad (kontrak) perjanjian kerja, karena ...
ABSTRAK Manusia bekerjasama dengan manusia lainnya untuk melakukan kegiatan muamalah, seperti yan...
ABSTRAK Berbakti kepada orang tua hukumnya wajib dan tetap berlanjut meskipun anak sudah berumah ...
ABSTRAK Hubungan manusia dengan tanah sangat erat sehingga dirasakan mempunyai pertalian dalam pi...
ABSTRAK Aborsi dalam istilah hukum adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum lahir sec...
ABSTRAK Pembaruan nikah atau Tajdīdun Nīkah disini adalah sepasang suami istri yang melakukan aka...
ABSTRAK METODE PENDIDIKAN ISLAM BAGI ANAK PERSPEKTIF ABDURRAHMAN AN NAHLAWI Oleh: Dea Uswatun Ha...
ABSTRAK Di Dermaga Kuala Stabas Krui, Pesisir Barat terdapat praktik kerjasama bagi hasil dalam m...
Adat Rempak Ditinjau Menrut Hukum Islam (Studi Kasus Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak...
ABSTRAK Pola asuh permisif adalah suatu gaya pengasuhan yang terpusat pada anak. Orang tua permis...
ABSTRAK Semua orang mengharapkan pernikahannya dalam kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal d...
ABSTRAK Perkawinan disyari‟atkan oleh Allah SWT bertujuan untuk mengatur kehidupan keluarga. Seti...
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus yang terjadi di Desa Margorejo Kecamatan Kotab...
ABSTRAK Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi bahwasannya Islam sangat menganjurkan perempuan un...
ABSTRAK Pernikahan dalam literature fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan ...
ABSTRAK Pemberian upah (al-ujrah) seharusnya berdasarkan akad (kontrak) perjanjian kerja, karena ...
ABSTRAK Manusia bekerjasama dengan manusia lainnya untuk melakukan kegiatan muamalah, seperti yan...
ABSTRAK Berbakti kepada orang tua hukumnya wajib dan tetap berlanjut meskipun anak sudah berumah ...
ABSTRAK Hubungan manusia dengan tanah sangat erat sehingga dirasakan mempunyai pertalian dalam pi...
ABSTRAK Aborsi dalam istilah hukum adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum lahir sec...
ABSTRAK Pembaruan nikah atau Tajdīdun Nīkah disini adalah sepasang suami istri yang melakukan aka...
ABSTRAK METODE PENDIDIKAN ISLAM BAGI ANAK PERSPEKTIF ABDURRAHMAN AN NAHLAWI Oleh: Dea Uswatun Ha...
ABSTRAK Di Dermaga Kuala Stabas Krui, Pesisir Barat terdapat praktik kerjasama bagi hasil dalam m...
Adat Rempak Ditinjau Menrut Hukum Islam (Studi Kasus Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak...