ABSTRAK Pendistribusian zakat sudah ditentukan secara jelas dalam syariat yaitu di dalam al-Qur‟an surat al-Taubah (9) ayat 60, bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi delapan aṣnâf, yaitu: orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak, orang-orang yang berhutang, fî sabîlillâh, dan ibn al-sabîl. Mayoritas fukaha sepakat bahwa selain delapan aṣnâf tersebut, tidak boleh menerima zakat. Tidak ada satu pihakpun yang berhak mengganti atau merubah ketentuan tersebut. Dengan melihat ketentuan 8 aṣnâf yang berhak menerima zakat, permasalahannya adalah penerima zakat di lokasi bencana itu ada beragam dan tidak menutup kemungkinan terdapat orang-orang kaya di dalamnya yang sudah jelas tidak diperbolehkan menerima zakat, bagaim...
ABSTRAK Adi Harmanto, 2023. :Rekonsepsi Qiwa>mah dalam Realitas Kehidupan Keluarga Indonesia: Stud...
ABSTRAK Zakat infak sedekah merupakan sumber daya potensial yang bisa dimanfaatkan sebagai upaya ...
ABSTRAK Sistem perkawinan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompi...
ABSTRAK Pendayagunaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaa...
ABSTRAK Mendra Siswanto (2020): Maqashid Asy-Syari’ah dan Aplikasinya Dalam Fatwa-Fatwa Hukum Kelu...
ABSTRAK BRI-link merupakan salah satu terobosan sekaligus lapangan bisnis baru bagi masyarakat. B...
ABSTRAK Pernikahan yaitu menghalalkan pria dan wanita untuk saling berhubungan untuk memenuhi kew...
ABSTRAK Islam telah mengatur ketentuan-ketentuan dalam bermuamalah, sehingga segala transaksi jua...
ABSTRAK Keberadaan buku nikah orang tua dalam rangka penentuan wali nikah tidak menjadi acuan. Pe...
ABSTRAK Penelitian ini dilatar belakangi oleh usaha kecil menengah (UKM) memiliki peran yang strate...
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang paling sakral dan agung pada sejarah perjalanan hidup manusia...
Problematika peraturan daerah yang seharusnya mampu menjadi hukum yang akseptabel untuk memenuhi ke...
Manusia dalam perjalanan hidupnya mengalami tiga peristiwa penting, yaitu waktu dilahirkan, waktu m...
ABSTRAK Ada beberapa isu tentang Program Lampung Sejahtera yang merupakan salah satu program dari...
Ulama merupakan figur yang memiliki peranan sentral dalam masyarakat. Ia menjadi rujukan masyaraka...
ABSTRAK Adi Harmanto, 2023. :Rekonsepsi Qiwa>mah dalam Realitas Kehidupan Keluarga Indonesia: Stud...
ABSTRAK Zakat infak sedekah merupakan sumber daya potensial yang bisa dimanfaatkan sebagai upaya ...
ABSTRAK Sistem perkawinan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompi...
ABSTRAK Pendayagunaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaa...
ABSTRAK Mendra Siswanto (2020): Maqashid Asy-Syari’ah dan Aplikasinya Dalam Fatwa-Fatwa Hukum Kelu...
ABSTRAK BRI-link merupakan salah satu terobosan sekaligus lapangan bisnis baru bagi masyarakat. B...
ABSTRAK Pernikahan yaitu menghalalkan pria dan wanita untuk saling berhubungan untuk memenuhi kew...
ABSTRAK Islam telah mengatur ketentuan-ketentuan dalam bermuamalah, sehingga segala transaksi jua...
ABSTRAK Keberadaan buku nikah orang tua dalam rangka penentuan wali nikah tidak menjadi acuan. Pe...
ABSTRAK Penelitian ini dilatar belakangi oleh usaha kecil menengah (UKM) memiliki peran yang strate...
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang paling sakral dan agung pada sejarah perjalanan hidup manusia...
Problematika peraturan daerah yang seharusnya mampu menjadi hukum yang akseptabel untuk memenuhi ke...
Manusia dalam perjalanan hidupnya mengalami tiga peristiwa penting, yaitu waktu dilahirkan, waktu m...
ABSTRAK Ada beberapa isu tentang Program Lampung Sejahtera yang merupakan salah satu program dari...
Ulama merupakan figur yang memiliki peranan sentral dalam masyarakat. Ia menjadi rujukan masyaraka...
ABSTRAK Adi Harmanto, 2023. :Rekonsepsi Qiwa>mah dalam Realitas Kehidupan Keluarga Indonesia: Stud...
ABSTRAK Zakat infak sedekah merupakan sumber daya potensial yang bisa dimanfaatkan sebagai upaya ...
ABSTRAK Sistem perkawinan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompi...