ABSTRAK ii Mut’ah merupakan sebutan untuk harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya karena suami telah menceraikan istrinya dan mut’ah dapat berupa perhiasan/benda maupun uang sebagai penghibur hati bekas istrinya. Permasalahan mengenai mut’ah berangkat dari Q.S. al-Baqarah ayat 241, bahwa orang-orang yang bertaqwalah yang berkewajiban memberikan mut’ah bagi mantan istrinya. Para ulama mazhab berselisih pendapat mengenai hal ini, apakah pemberian tersebut sunnah atau wajib. Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa memberikan mut’ah adalah hukumnya wajib atas dasar perintah kewajiban memberikan mut’ah tersebut. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hukum memberikan mut’ah kepada mantan istri hukumnya...
ABSTRAK Bai‟ al-wafa adalah jual beli yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang sudah di jual ...
Kitab Ta’lim al-Muta’allim adalah sebuah kitab terkemuka karangan Syaikh Burhanuddin al-Zarnuji yang...
Skripsi ini berjudul urutan kafarat jima’ pada siang hari Ramadhan, studi komperatif menurut pandan...
ABSTRAK Lu’luatul Aisyiyyah. 1708304011. Penafsiran Kontekstualisasi Ayat- Ayat Tentang Ketahanan ...
Skripsi ini berjudul: “NIKAH MUT’AH MENURUT QURAISH SHIHAB“ (Tinjauan dalam Tafsîr Al-Mishbâh). Pen...
Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Pembelajaran Aqidah Akhlak Untuk Meningkatkan Akhlak Siswa...
Abstrak Skripsi ini berjudul: MAKNA WASATH DALAM AL-QUR’AN PERSPEKTIF TAFSIR RUHUL MA’ANI AL-AL...
Bai’ al-wafa’ adalah salah satu bentuk jual beli yang telah dipraktekkan sejak abad ke- 5 H, yang ma...
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah penciptaan kematian dan kehidupan dalam tafsir Ruh al...
Gadai ialah suatu akad pinjam meminjam yang menjadikan benda berharga sebagai jaminan utang yang ha...
ABSTRAK Pada dasarnya kehidupan perkawinan merupakan kehidupan yang berpijak pada rasa cinta da...
Untuk sahnya shalat Jum’at, maka wajib memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat sahnya Jum’at ia...
Keluarga yang bahagia lahir dan batin adalah dambaan setiap pasangan dan individu-individu yang ter...
Rina Irawan. 2016. Studi Perbandingan Antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i Tentang Zakat Kepada ...
Iddah, Wanita Hamil, Kematian Suami. Konsep hukum mengenai iddah pada prinsipnya telah diatur secar...
ABSTRAK Bai‟ al-wafa adalah jual beli yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang sudah di jual ...
Kitab Ta’lim al-Muta’allim adalah sebuah kitab terkemuka karangan Syaikh Burhanuddin al-Zarnuji yang...
Skripsi ini berjudul urutan kafarat jima’ pada siang hari Ramadhan, studi komperatif menurut pandan...
ABSTRAK Lu’luatul Aisyiyyah. 1708304011. Penafsiran Kontekstualisasi Ayat- Ayat Tentang Ketahanan ...
Skripsi ini berjudul: “NIKAH MUT’AH MENURUT QURAISH SHIHAB“ (Tinjauan dalam Tafsîr Al-Mishbâh). Pen...
Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Pembelajaran Aqidah Akhlak Untuk Meningkatkan Akhlak Siswa...
Abstrak Skripsi ini berjudul: MAKNA WASATH DALAM AL-QUR’AN PERSPEKTIF TAFSIR RUHUL MA’ANI AL-AL...
Bai’ al-wafa’ adalah salah satu bentuk jual beli yang telah dipraktekkan sejak abad ke- 5 H, yang ma...
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah penciptaan kematian dan kehidupan dalam tafsir Ruh al...
Gadai ialah suatu akad pinjam meminjam yang menjadikan benda berharga sebagai jaminan utang yang ha...
ABSTRAK Pada dasarnya kehidupan perkawinan merupakan kehidupan yang berpijak pada rasa cinta da...
Untuk sahnya shalat Jum’at, maka wajib memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat sahnya Jum’at ia...
Keluarga yang bahagia lahir dan batin adalah dambaan setiap pasangan dan individu-individu yang ter...
Rina Irawan. 2016. Studi Perbandingan Antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i Tentang Zakat Kepada ...
Iddah, Wanita Hamil, Kematian Suami. Konsep hukum mengenai iddah pada prinsipnya telah diatur secar...
ABSTRAK Bai‟ al-wafa adalah jual beli yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang sudah di jual ...
Kitab Ta’lim al-Muta’allim adalah sebuah kitab terkemuka karangan Syaikh Burhanuddin al-Zarnuji yang...
Skripsi ini berjudul urutan kafarat jima’ pada siang hari Ramadhan, studi komperatif menurut pandan...