Setelah 60 tahun berlaku, Hukum Agraria Nasional yang diatur dalarn Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) diperlukan untuk dilakukan pembaruan. Pada era Revolusi lndustri 4.0. ini, pembaruan agraria sangat bernilai strategis, karena bertujuan untuk menata kernbali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, khususnya tanah jalan rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta Keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Globalisasi ekonorni rnendorong kebijakan pertanahan yang sernakin adaptif terhadap mekanisrne pasar, namun belum diikuti dengan penguatan akses rakyat dan tentunya masyarakat hukum adat terhadap perolehan dan penguasaan tanah. Mengin...