Pada zaman modern ini banyak para pemegang saham yang masih sedikit pengetahuannya mengenai berbagai macam badan hukum serta tata cara pelaksanaannya. Perlu diketahui, bahwa hukum perusahaan di Indonesia terdapat 2 (dua) macam kategori yang diakui oleh peraturan perundang-undangan, di antaranya ialah badan hukum dan badan usaha. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), menjelaskan bahwa yang termasuk dalam badan hukum ialah Perseroan Terbatas (PT), perkumpulan, yayasan, koperasi. Selain itu, yang termasuk dalam badan usaha ialah Perseroan komanditer (CV), usaha dagang (UD), firma, dan maatschap.Berbagai ulasan dalam buku ini lebih terfokuskan mengenai hukum perusahaan khusus badan hukum mulai dari teori hingga pra...