Air tanah merupakan salah satu sumber air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, baik untuk rumah tangga, kantor pemerintah hingga usaha, bisnis dan industri. Pemanfaatan air tanah meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan kemajuan suatu wilayah (kota). Tingginya pemanfaatan air tanah dan munculnya berbagai dampak terhadap lingkungan, dengan sendirinya menyebabkan terjadinya penurunan daya dukung lingkungan hingga terjadinya kerusakan seperti amblasnya tanah (land subsidence). Jumlah pemanfaat air tanah hingga tahun 2017 adalah sebanyak 413 wajib pajak dan terdapat titik sumur yang belum/tidak tercatat sebagai wajib pajak. Untuk itu, dibutuhkan suatu skenario kebutuhan air tanah bagi 5 kelompok pengguna air tanah secara berkelanjuta...