Penelitian ini mengkaji tentang rekonsepsi alasan pemberatan pidana korupsi di Indonesia yang saat ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menggali nilai-nilai hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta pendekatan undang undang, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini menemukan suatu yang hakikat tentang alasan pemberatan pidana korupsi, yaitu tidak hanya didasarkan atas “Keadaan Tertentu...
Adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana penerapan hukuman ta...
Tulisan yang berjudul “Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Islam dan Hukum ...
Penelitian berjudul Pertanggungjawaban Pidana H Selaku Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan Ditinjau Dar...
Memberi suap kepada pegawai negeri adalah perbuatan korupsi. Rumusan korupsi pada pasal 5 ayat (1) s...
Tindak pidana korupsi merupakan sebuah tindakan penyelewengan dari kebenaran, penyalahgunaan wewenan...
Penyertaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberanta...
Dalam pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korup...
Penyitaan dan pengembalian harta hasil korupsi kepada negara merupakan hal yang harus ditegakkan den...
Pemberatan pidana berupa pidana Tambahan pada pasal 10 KUHP dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pi...
Korupsi merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang, menyuap orang atau kelompok lain untuk...
Berkaitan dengan pengurangan atau potongan masa pidana (remisi) yang diberikan bagi terpidana korups...
ABSTRAK Korupsi merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang, menyuap orang atau kelompok ...
Suap dalam hukum pidana Islam disebut dengan risywah. Risywah atau suap adalah suatu pemberian yang ...
Penelitian ini dilakukan mengingat banyaknya kasus korupsi yang sulit di jamah hukum untuk diselesai...
Tindak Pidana Korupsi adalah masalah yang perlu dihadapi dengan serius dan merupakan persoalan hukum...
Adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana penerapan hukuman ta...
Tulisan yang berjudul “Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Islam dan Hukum ...
Penelitian berjudul Pertanggungjawaban Pidana H Selaku Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan Ditinjau Dar...
Memberi suap kepada pegawai negeri adalah perbuatan korupsi. Rumusan korupsi pada pasal 5 ayat (1) s...
Tindak pidana korupsi merupakan sebuah tindakan penyelewengan dari kebenaran, penyalahgunaan wewenan...
Penyertaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberanta...
Dalam pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korup...
Penyitaan dan pengembalian harta hasil korupsi kepada negara merupakan hal yang harus ditegakkan den...
Pemberatan pidana berupa pidana Tambahan pada pasal 10 KUHP dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pi...
Korupsi merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang, menyuap orang atau kelompok lain untuk...
Berkaitan dengan pengurangan atau potongan masa pidana (remisi) yang diberikan bagi terpidana korups...
ABSTRAK Korupsi merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang, menyuap orang atau kelompok ...
Suap dalam hukum pidana Islam disebut dengan risywah. Risywah atau suap adalah suatu pemberian yang ...
Penelitian ini dilakukan mengingat banyaknya kasus korupsi yang sulit di jamah hukum untuk diselesai...
Tindak Pidana Korupsi adalah masalah yang perlu dihadapi dengan serius dan merupakan persoalan hukum...
Adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana penerapan hukuman ta...
Tulisan yang berjudul “Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Islam dan Hukum ...
Penelitian berjudul Pertanggungjawaban Pidana H Selaku Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan Ditinjau Dar...