Penelitian ini memberikan analisis dan gambaran mengenai relasi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan DPR dan Presiden selaku Pembentuk Undang-Undang (UU) dengan melihat dinamika pelaksanaan putusan MK melalui legislasi tahun 2004-2015, apakah bersifat kooperatif atau konfrontatif. Relasi kooperatif berarti kedua institusi mengambil peran dalam perlindungan dan peningkatan demokrasi. Sementara, relasi konfrontatif terjadi tatkala lembaga legislatif menggunakan cara-cara konstitusional untuk membatasi efektivitas dan legitimasi MK. Penelitian ini menunjukkan bahwa eksplanasi filsafati, teoritis, dan praktis menunjukkan bahwa (1) Pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan mengikat sebagai satu kesatuan integral dengan a...
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebag...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...
Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan terbentuk setelah adanya Perubahan U...
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lingkup kekuasaan ...
Mahkamah Konstitusi lahir di Indonesia setelah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indones...
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi un...
Mahkamah Konstitusi lahir di Indonesia setelah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indones...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia setelah amandemen memperjelas fungsi tugas dan wewenang...
Pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gaga...
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebag...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebag...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...
Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan terbentuk setelah adanya Perubahan U...
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lingkup kekuasaan ...
Mahkamah Konstitusi lahir di Indonesia setelah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indones...
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi un...
Mahkamah Konstitusi lahir di Indonesia setelah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indones...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia setelah amandemen memperjelas fungsi tugas dan wewenang...
Pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gaga...
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebag...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebag...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...