Dalam pengaturan kegiatan pinjam meminjam uang secara online berbasis financial technology, ternyata perjanjian hanya terjadi antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, dimana pihak penyelenggara tidak termasuk dalam hubungan hukum tersebut. Apabila terjadi gagal bayar oleh penerima pinjaman, pemberi pinjaman tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari pihak Penyelenggara. Hal ini jelas sudah bertentangan dengan Pasal 37 POJK No 77/POJK.01/2016. Belum ada perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman yang mengalami kerugian sebagai akibat tindakan penyelenggara dalam menganalisis dan menyeleksi calon penerima pinjaman. Tujuan penelitian ini, yaitu: pertama, untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antar pihak dalam kegiatan pinjam meminj...
Perkembangan teknologi membawa dampak luas terutama di sektor keuangan. Pada Lembaga keuangan non ba...
Dilatarbelakangi adanya penyalahgunaan data pribadi nasabah layanan fintech oleh perusahaan fintech ...
Pembahasan utama dalam penelitian ini berawal dari berkembang pesatnya financial technology, atau ba...
Tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan bunga pada pinjaman online d...
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada penerima pinjaman online di Indones...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pengguna...
Pesatnya pertumbuhan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini telah menimbulkan...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Pada era modern dan semakin berkembangnya teknologi banyak hal yang dapat dilakukan melalui dunia ma...
Skripsi dengan judul Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online Atas Kegiatan Pelaku ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pasal 7 Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam U...
Abstrak Pinjam meminjam uang secara online adalah pinjam meminjam uang secara langsung antara kredit...
Perkembangan teknologi membawa dampak luas terutama di sektor keuangan. Pada Lembaga keuangan non ba...
Dilatarbelakangi adanya penyalahgunaan data pribadi nasabah layanan fintech oleh perusahaan fintech ...
Pembahasan utama dalam penelitian ini berawal dari berkembang pesatnya financial technology, atau ba...
Tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan bunga pada pinjaman online d...
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada penerima pinjaman online di Indones...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pengguna...
Pesatnya pertumbuhan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini telah menimbulkan...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Pada era modern dan semakin berkembangnya teknologi banyak hal yang dapat dilakukan melalui dunia ma...
Skripsi dengan judul Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online Atas Kegiatan Pelaku ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pasal 7 Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam U...
Abstrak Pinjam meminjam uang secara online adalah pinjam meminjam uang secara langsung antara kredit...
Perkembangan teknologi membawa dampak luas terutama di sektor keuangan. Pada Lembaga keuangan non ba...
Dilatarbelakangi adanya penyalahgunaan data pribadi nasabah layanan fintech oleh perusahaan fintech ...
Pembahasan utama dalam penelitian ini berawal dari berkembang pesatnya financial technology, atau ba...