Desentralisasi asimetris adalah pemberlakuan kewenangan khusus yang hanya diberikan kepada daerah-daerah tertentu dalam suatu negara. Konstitusionalisme adalah paham pembatasan kekuasaan oleh konstitusi sebagai norma hukum tertinggi dalam suatu negara. Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, hanya terdapat satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah yang ada dalam lingkup wilayah negara tersebut. Yang menjadi masalah adalah bagaimana konsep desentralisasi asimetris dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta bagaimana bentuk indikator istimewa dan khusus dalam desentralisasi asimetris berdasarkan perspektif legalitas hukum. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normatif y...
Saat ini pemerintahan daerah memiliki kewenangan yang luas untuk menentukan sendiri kemajuan akan da...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Bila dilacak akarnya, gagasan tentang negara hukum, adalah kelanjutan dari pemikiran tentang pembata...
Penulisan ini bertujuan guna mengetahui pola Desentralisasi Asimetris proses pengisian jabatan Kepal...
Penulisan ini bertujuan guna mengetahui pola Desentralisasi Asimetris proses pengisian jabatan Kepal...
Penulisan ini bertujuan guna mengetahui pola Desentralisasi Asimetris proses pengisian jabatan Kepal...
Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengaduan konstitusional merupakan konsekuensi logis dari gagas...
Kedudukan konstitusi dalam sebuah negara menjadi hal yang tidak terpisahkan dari citra ideal karakte...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indonesia ber...
Hubungan antara konstitusi dengan negara sangat erat. Negara dalam hal ini pemerintah tidak dapat me...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Desentralisasi pemerintahan adalah fenomena pemerintaha yang terdapat di hapir semua negara. Darisud...
Bila dilacak akarnya, gagasan tentang negara hukum, adalah kelanjutan dari pemikiran tentang pembata...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menentu...
Saat ini pemerintahan daerah memiliki kewenangan yang luas untuk menentukan sendiri kemajuan akan da...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Bila dilacak akarnya, gagasan tentang negara hukum, adalah kelanjutan dari pemikiran tentang pembata...
Penulisan ini bertujuan guna mengetahui pola Desentralisasi Asimetris proses pengisian jabatan Kepal...
Penulisan ini bertujuan guna mengetahui pola Desentralisasi Asimetris proses pengisian jabatan Kepal...
Penulisan ini bertujuan guna mengetahui pola Desentralisasi Asimetris proses pengisian jabatan Kepal...
Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengaduan konstitusional merupakan konsekuensi logis dari gagas...
Kedudukan konstitusi dalam sebuah negara menjadi hal yang tidak terpisahkan dari citra ideal karakte...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indonesia ber...
Hubungan antara konstitusi dengan negara sangat erat. Negara dalam hal ini pemerintah tidak dapat me...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Desentralisasi pemerintahan adalah fenomena pemerintaha yang terdapat di hapir semua negara. Darisud...
Bila dilacak akarnya, gagasan tentang negara hukum, adalah kelanjutan dari pemikiran tentang pembata...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menentu...
Saat ini pemerintahan daerah memiliki kewenangan yang luas untuk menentukan sendiri kemajuan akan da...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Bila dilacak akarnya, gagasan tentang negara hukum, adalah kelanjutan dari pemikiran tentang pembata...