Prosedur Pencatatan Akta Nikah Berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah Pemberitahuan Kehendak Nikah oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan; Pencegahan Pernikahan, apabila tidak terpenuhi syarat materil yaitu syarat terkait akta nikah, larangan perkawinan dan syarat administratif; Penolakan Kehendak Nikah, jika syarat tidak terpenuhi menurut hukum munakahat dan menurut undang-undang perkawinan, maka Pegawai Pencatat Nikah wajib menolak pelaksanaan pernikahan tersebut dengan memberitahukan surat penolakannya. Unsur-unsur Yang Terdapat Dalam Akta Nikah Menurut Hukum Perkawinan Indonesia diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Tahun 1975 dan spe...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Fenomena yang terjadi di masyarakat perkawinan hanya mengacu pada hukum agama Islam terpenuhi syarat...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Itsbat Nikah adalah penetapan atas perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang p...
Hukum nasional dalam pembentukan sistemnya yang berkenaan dengan perkawinan, dilihat dari aspek filo...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
Perkawinan yang tercatat merupakan perkawinan yang sah dan diakui keabsahannya menurut hukum agama d...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seoran...
Itsbat Nikah merupakan suatu upaya mensahkan pernikahan yang telah dilangsungkan dengan tidak dicata...
Buku nikah merupakan bukti pernikahan yang sah secara agama dan negara yang wajib dimiliki oleh seti...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Fenomena yang terjadi di masyarakat perkawinan hanya mengacu pada hukum agama Islam terpenuhi syarat...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Itsbat Nikah adalah penetapan atas perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang p...
Hukum nasional dalam pembentukan sistemnya yang berkenaan dengan perkawinan, dilihat dari aspek filo...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
Perkawinan yang tercatat merupakan perkawinan yang sah dan diakui keabsahannya menurut hukum agama d...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seoran...
Itsbat Nikah merupakan suatu upaya mensahkan pernikahan yang telah dilangsungkan dengan tidak dicata...
Buku nikah merupakan bukti pernikahan yang sah secara agama dan negara yang wajib dimiliki oleh seti...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Fenomena yang terjadi di masyarakat perkawinan hanya mengacu pada hukum agama Islam terpenuhi syarat...