Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjaman hutang yang diberikan kepada debitur pasti akan dikembalikan. Apabila debitur tidak mampu mengembalikan atau melunasi pinjaman hutangnya maka dapat dikatakan ia melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Untuk mengantisipasi terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit, maka diperlukan adanya suatu jaminan bagi pihak kreditur untuk menjamin pelaksanaan perjanjian kredit tersebut. Namun pada pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya. Permasalahan yang timbul adalah Bagaimana kedudukan debitur dalam kredit pemilikan rumah (KPR) akibat penentuan bunga dan denda dalam penyelesaian perjanjia...
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan k...
Tugas akhir ini berjudul “Upaya Penanganan Kredit Bermasalah Pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Di PT...
Perjanjian di dalam hukum Indonesia dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yaitu suatu perbuatan de...
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan...
Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai upaya pihak bank terhadap debitur wanprestasi dalam pe...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang saling membutuhkan. Unt...
Rumah merupakan kebutuhan primer bagi sebagian besar keluarga, baik yang tinggal di pedesaan maupun ...
Meningkatnya kebutuhan masyarakat Kota Malang akan rumah pribadi begitu meningkat, hal ini didukung ...
Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha melalui kreditn...
Kredit Pemilikan Rumah adalah salah satu produk kredit yang ditawarkan oleh Bank Tabungan Negara (BT...
Terhadap nasabah yang mengalami kredit bermasalah atau non-performing loan maka bank dapat menempuh...
Masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam lembaga perbankan adalah debito...
Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan m...
Dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat , PT. Bank Tabungan Negara (Persero...
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan k...
Tugas akhir ini berjudul “Upaya Penanganan Kredit Bermasalah Pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Di PT...
Perjanjian di dalam hukum Indonesia dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yaitu suatu perbuatan de...
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan...
Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai upaya pihak bank terhadap debitur wanprestasi dalam pe...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang saling membutuhkan. Unt...
Rumah merupakan kebutuhan primer bagi sebagian besar keluarga, baik yang tinggal di pedesaan maupun ...
Meningkatnya kebutuhan masyarakat Kota Malang akan rumah pribadi begitu meningkat, hal ini didukung ...
Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha melalui kreditn...
Kredit Pemilikan Rumah adalah salah satu produk kredit yang ditawarkan oleh Bank Tabungan Negara (BT...
Terhadap nasabah yang mengalami kredit bermasalah atau non-performing loan maka bank dapat menempuh...
Masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam lembaga perbankan adalah debito...
Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan m...
Dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat , PT. Bank Tabungan Negara (Persero...
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan k...
Tugas akhir ini berjudul “Upaya Penanganan Kredit Bermasalah Pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Di PT...
Perjanjian di dalam hukum Indonesia dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yaitu suatu perbuatan de...