Manfaat yang diberikan dari perkembangan fintech bagi perekonomian nasional adalah bahwa fintech mampu memberikan pinjaman dana dengan mudah dan cepat. Jenis fintech yang banyak digunakan masyarakat adalah P2P Lending karena proses dan prosedur dalam pinjam meminjam online yang ditawarkan pada sistem P2P Lending dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Di sisi lain sejumlah pinjaman online ilegal bermunculan dan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Banyak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal sehingga adanya pelanggaran tersebut tentu akan merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dilakukan OJK dalam mengatasi layanan pinjaman online ilegal dan apakah kend...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Fintech Peer to peer (P2P) lending atau yang umum lebih dikenal Finansial Technologi merupakan sebua...
Skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Melindungi Konsumen Pinj...
Fintech adalah sebuah layanan yang menyediakan produk-produk keuangan dengan menggunakan dan memanfa...
Perkembangan teknologi yang tidak terbatas di era digital sekarang ini, semakin lengkap dengan hadir...
ABSTRAK Perlindungan Hukum Terhadap Peminjam Online Pada Perusahaan Fintech peer to peer lending ya...
Perkembangan teknologi yang tidak terbatas di era digital sekarang ini, semakin lengkap dengan hadir...
Masifnya transformasi digital membawa industry financial technology (fintech) bertumbuh pesat. Finte...
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada penerima pinjaman online di Indones...
Tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan bunga pada pinjaman online d...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pasal 7 Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam U...
Perkembangan teknologi membawa dampak luas terutama di sektor keuangan. Pada Lembaga keuangan non ba...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Fintech Peer to peer (P2P) lending atau yang umum lebih dikenal Finansial Technologi merupakan sebua...
Skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Melindungi Konsumen Pinj...
Fintech adalah sebuah layanan yang menyediakan produk-produk keuangan dengan menggunakan dan memanfa...
Perkembangan teknologi yang tidak terbatas di era digital sekarang ini, semakin lengkap dengan hadir...
ABSTRAK Perlindungan Hukum Terhadap Peminjam Online Pada Perusahaan Fintech peer to peer lending ya...
Perkembangan teknologi yang tidak terbatas di era digital sekarang ini, semakin lengkap dengan hadir...
Masifnya transformasi digital membawa industry financial technology (fintech) bertumbuh pesat. Finte...
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada penerima pinjaman online di Indones...
Tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan bunga pada pinjaman online d...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pasal 7 Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam U...
Perkembangan teknologi membawa dampak luas terutama di sektor keuangan. Pada Lembaga keuangan non ba...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Keberadaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjaman online membe...
Fintech Peer to peer (P2P) lending atau yang umum lebih dikenal Finansial Technologi merupakan sebua...
Skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Melindungi Konsumen Pinj...