Tujuan penulisan artikel ini yaitu untuk mengetahui akibat hukum terhadap salinan akta yang dilakukan pembatalan di pengadilan dan resiko terhadap Notaris apabila tidak menarik salinan akta yang dibatalkan. Jenis penelitian dogmatika hukum/penelitian normatif digunakan penulis dalam jurnal ini karena adanya kekosongan hukum dalam UUJN dan UUJNP. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan UU dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, akibat hukum terhadap salinan akta yang dilakukan pembatalan oleh pengadilan adalah akta tersebut menjadi batal demi hukum atau akta diturunkan kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan. Mengenai resiko terhadap notaris apabila tidak menarik salinan akta yang dibatalkan adalah notari...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris adalah jabatan yang mulia, mandiri dan berintegritas tinggi, maka sudah sewajarnya melakuka...
Notaris merupakan pejabat “umum sekaligus jabatan kepercayaan yang memiliki kewajiban merahasiakan ...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pembuatan akta oleh notaris...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dari pada keputusan Majelis Kehormatan No...
Tujuan daripada artikel ilmiah ini yaitu untuk mengetahui pengaturan terkait pembacaan akta autentik...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris pengganti dalam menjalankan tuga...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang definisi dari redaksi “alasan-alas...
Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis kedudukan akta dalam kaitannya dengan pelaksanaan j...
Dari segi hukum pembuktian, akta notaris yang merupakan akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris adalah jabatan yang mulia, mandiri dan berintegritas tinggi, maka sudah sewajarnya melakuka...
Notaris merupakan pejabat “umum sekaligus jabatan kepercayaan yang memiliki kewajiban merahasiakan ...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pembuatan akta oleh notaris...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dari pada keputusan Majelis Kehormatan No...
Tujuan daripada artikel ilmiah ini yaitu untuk mengetahui pengaturan terkait pembacaan akta autentik...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris pengganti dalam menjalankan tuga...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang definisi dari redaksi “alasan-alas...
Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis kedudukan akta dalam kaitannya dengan pelaksanaan j...
Dari segi hukum pembuktian, akta notaris yang merupakan akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris adalah jabatan yang mulia, mandiri dan berintegritas tinggi, maka sudah sewajarnya melakuka...
Notaris merupakan pejabat “umum sekaligus jabatan kepercayaan yang memiliki kewajiban merahasiakan ...